Analisis New Public Service Pada Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Dalam Rangka Pelayanan Publik (Studi Pada Cepat Respon Masyarakat Pemerintah Provinsi Dki Jakarta)
Main Author: | Pribadi, Fakhri Irfan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/182034/1/Fakhri%20Irfan%20Pribadi%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/182034/ |
Daftar Isi:
- New Public Service ialah suatu paradigma penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan pelayanan publik secara demokratis, adil, dan merata. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewajiban unuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan baik di bidang apapun, salah satunya pada layanan publik pengaduan masyarakat. Inovasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah terhadap permasalahan yang ada di Jakarta ialah sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM). CRM sendiri merupakan layanan publik yang mengintegrasikan 14 kanal pengaduan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuan penelitian ialah untuk mengetahui bagaimana penerapan pelayanan publik pengaduan masyarakat di Jakarta melalui CRM dari perspektif New Public Service, jenis penelitian ini ialah deskriptif kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data dan fakta serta informasi yang didapat dari lapangan kemudian diolah dan dianalisis lebih lanjut berdasarkan dengan teori yang ada. Tujuh prinsip dalam New Public Service ialah Melayani Masyarakat, Bukan Sebagai Pelanggan, Memaham Kepentingan Publik, Lebih Menakankan Nilai-nilai Kewarganegaraan diatas Kewirausahaan, Berfikir Strategis Bertindak Demokratis, Pertanggung jawaban Tidak Sederhana, Melayani Bukan Mengarahkan, dan Memanusiakan Manusia. Pada penelitian ini dilakukan di Jakarta Smart City Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive, dan semua data yang sudah terkumpul terlepas dari proses wawancara, observasi, dan studi dokumen. Dari hasil penelitian ini ialah Pemprov DKI Jakarta memberikan pelayanan publik kepada masyarakat untuk menagani suatu permasalahan yang ada di daerah sekitarnya melalui 14 kanal pengaduan yang terintegrasi oleh Cepat Respon Masyarakat.