Hak Mewaris Satu Keluarga Yang Diangkat Sebagai Ahli Waris Oleh Orang Tua Angkatnya Menurut Hukum Waris Adat Bali (Studi Kasus Di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung)
Main Author: | Dwijayanti, Ni Made Kusuma |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/1816/1/NI%20MADE%20KUSUMA%20DWIJAYANTI%20.pdf http://repository.ub.ac.id/1816/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas tentang Hak Mewaris Satu Keluarga Yang Diangkat Sebagai Ahli Waris Oleh Orang Tua Angkatnya Menurut Hukum Waris Adat Bali di Desa Angantaka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak satu keluarga yang diangkat menjadi ahli waris, hak mewaris satu keluarga yang diangkat sebagai ahli waris oleh orang tua angkat menurut Hukum Waris Adat Bali serta pandangan masyarakat Desa Angantaka terhadap pelaksanaan pewarisan dari seorang pewaris kepada satu keluarga yang diangkat sebagai ahli waris oleh orang tua angkat menurut Hukum Waris Adat Bali. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan secara antropologi hukum. Pengumpulan data lapangan sebagai data utama dilakukan dengan pedoman wawancara, sedangkan data kepustakaan sebagai data pendukung dalam penelitian ini dilakukan dengan studi dokumen. Subyek penelitian ini berupa responden dan narasumber. Responden yang diteliti yaitu 4 pasangan suami istri termasuk anak yang diangkat sebagai ahli waris oleh orang tua angkatnya sedangkan narasumbernya yaitu Kepala Desa, Bendesa Adat, Kelian Adat, rohaniawan serta tokoh masyarakat. Hasil penelitian yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Kedudukan hak satu keluarga yang diangkat sebagai ahli waris oleh orang tua angkatnya adalah sama kedudukan dengan anak kandung dan cucu kandung. Selanjutnya hak waris satu keluarga yang diangkat sebagai ahli waris oleh orang tua angkatnya sama dengan hak waris anak kandung, tetapi dalam satu keluarga yang berhak mewaris hanya seorang kepala keluarga (anak laki-laki/statusnya diangkat menjadi sama dengan anak laki-laki) karena di Desa Angantaka masih menganut sistem kekerabatan patrilineal. Harta warisannya berupa harta warisan yang bersifat materiil dan imateriil, tetapi yang lebih menonjol adalah warisan yang bersifat imateriil. Mengenai besarnya bagian tidak ada hitungan yang pasti biasanya dibagi sama rata bilamana ahli warisnya lebih dari 1 (satu) orang. Serta Pandangan masyarakat Desa Angantaka tentang pelaksanaan peralihan hak dari seorang pewaris kepada satu keluarga baru akan dilaksanakan peralihan warisan yang bersifat materiil jika pewaris sudah meninggal, tetapi warisan yang bersifat imateriil bisa dilaksanakan sebelum pewaris meninggal dunia.