Pertanggung Jawaban Pidana Notaris Dan Para Pihak Terhadap Tanah Yang Surat Keterangan Warisnya Dipalsukan Oleh Salah Satu Pihak Sebagai Obyek Pewarisan
Main Author: | Pramarta, Billy Adhi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/1811/1/BAGIAN%20DEPAN.pdf http://repository.ub.ac.id/1811/2/BAB.I.pdf http://repository.ub.ac.id/1811/3/BAB.II.pdf http://repository.ub.ac.id/1811/4/BAB.III.pdf http://repository.ub.ac.id/1811/5/BAB.IV.pdf http://repository.ub.ac.id/1811/6/BAB.V.pdf http://repository.ub.ac.id/1811/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.ub.ac.id/1811/ |
Daftar Isi:
- Penulis jurnal ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan norma hukum dalam UU Perubahan atas UUJN yang berkaitan dengan tanggung jawab Notaris dalam pembuatan surat keterangan waris berdasarkan data dan informasi yang dipalsukan oleh salah satu pihak. Jurnal ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Tanggung jawab Notaris dalam hal terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan oleh para pihak dalam pembuatan akta Notaris menurut UUJN dan UU Perubahan atas UUJN adalah ketika Notaris dalam menjalankan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka Notaris bertanggung jawab sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya baik tanggung jawab darisegi Hukum Administrasi, Hukum Perdata, yaitu sesuai ketentuan sanksi yang tercantum dalam Pasal 84 dan 85 UU Perubahan atas UUJN dan kode etik, namun di dalam UUJN dan UU Perubahan atas UUJN tidak mengatur secara khusus terkait dengan adanya sanksi pidana. Sehingga Notaris tidak dapat diminta pertanggung jawaban ketika unsur penipuan dan kesalahan tersebut dilakukan oleh para penghadap, karena Notaris hanya mencatat apa yang disampaikan oleh para pihak untuk dituangkan ke dalam surat keterangan waris. Selanjutnya, Akibat hukum terhadap surat keterangan waris yang dipalsukan oleh salah satu pihak yang dibuat oleh seorangNotaris yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah menjadi batal demi hukum karena telah menghilangkan salah satu ahli waris serta surat tersebut dapat dibatalkan apabila pihak yang mendalilkan dapat membuktikannya dalam persidangan di pengadilan. Sehingga dalam menjalankan jabatannya seorang Notaris harus tunduk pada ketentuan undang-undang karena dalam jasa Notaris melayani masyarakat dalam membuat surat keterangan waris, harus sesuai dengan prosedur dan tata cara pembuatan surat keterangan waris agar akta tidak sampai batal demi hukum