Networking Institutionalism dalam Pemilu Serentak di Kota Malang tahun 2019 ( Studi KPU Kota Malang)
Main Author: | Azmi, Muhammad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/180841/7/Muhammad%20Azmi%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/180841/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini menggambarkan Networking Institutionalism dalam Pemilu Serentak di Kota Malang tahun 2019 (studi KPU Kota Malang).Tujuan dilakukanya penelitian tersebut adalah untuk menegtahui bagaimana Networking Institutionalism dalam Pemilu Serentak di Kota Malang tahun 2019 (studi KPU Kota Malang). Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori Netwroking Institutionalism oleh Christopel Ansell. Sedangkan untuk teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi Oleh peneliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Networking Institutionalism dalam Serentak di Kota Malang tahun 2019 (studi KPU Kota Malang) telah memenuhi kiriteria yang telah disebutkan oleh Christoper Ansell, Dimana KPU Kota Malang melakukan Networking Instituionalism dengan Bawaslu Kota Malang, Bankesbangpol Kota Malang, Dispendukcapil Kota Malang, Polres Malang Kota untuk mendukung dan mensukseskan pelaksanaan kegiatan Pemilu Serentak di Kota Malang tahun 2019. Dilihat melalui lima indikator dari teori, pertama jaringan kebijakan dalam Networking institutionalism, KPU Kota Malang selaku pelaksana pemilu serentak di Kota Malang tidak mlekukan jaringan kebijakan melainkan seluruh kebijakan dan regulasi sudah diatu oleh KPU Republik Indonesia dan KPU Kota Malang hanya melaksanakan program dan regulasi yang sudah diatur oleh KPU Republik Indonesia. Kedua, Tupoksi KPU Kota Malang yaitu melaksanakan Pemilu, Bawaslu Kota Malang mengawasi pelaksanaan Pemilu, Bankesbangpol kota Malang mendukung partisipasi masyarakat kota Malang, Dispendukcapil Kota Malang mengklarifikasi dan ferivikasi data pemilih, Polres Malang Kota mengamankan Pemilu. Ketiga, Transaksi hubungan sosial yang terjadi yakni adanya kerjasama antara KPU Kota Malang dengan Bawaslu Kota Malang dalam hal pengawasan, KPU Kota Malang dengan Dispendukcapil Kota malang yaitu melakukan klarifikasi dan ferivikasi data pemilih, KPU Kota Malang dengan Polres Malang yaitu dalam hal pengamanan, KPU Kota malng dengan Bankesbangpol Kota Malang dalam hal pendidikan politik. Keempat, KPU kota malang mengikutsertakan Organisasi dan lsm dalam pemilu serentak Kota Malang untuk mengawasi pelaksanaan pemilu. Kelima, KPU Kota Malang mendapatkan pengaruh dari luar akan tetapi bisa diatasi oleh KPU Kota Malang dan juga menerima masukan dari masyarakat dan nantinya masukan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi