Kebijakan Amerika Serikat Menghapus Embargo Ekonomi Sudan Pada Tahun 2017
Main Author: | Wardani, Bayu Krisna |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/180834/1/Bayu%20Krisna%20Wardani%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/180834/ |
Daftar Isi:
- Embargo telah menjadi alat politik bagi suatu negara untuk mencapai berbagai tujuan kebijakan luar negeri, seperti resolusi konflik, promosi HAM, nonproliferasi maupun demokrasi. Pada 3 November 1997, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi berupa embargo ekonomi terhadap Sudan melalui Executive Order (EO) 13067. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi adanya dukungan yang diberikan Sudan terhadap gerakan terorisme. Sanksi tersebut berkembang karena adanya konflik internal yang terjadi di Sudan. Pada 13 Januari 2017 pemerintah AS menghapus embargo Sudan melalui EO 13761, sebab AS menganggap bahwa pemerintah Sudan telah melakukan tindakan-tindakan positif serta kooperatif dalam mengurangi tindakan kekerasan terhadap pelanggaran HAM di daerahdaerah konflik di Sudan. Namun, kebijakan AS tersebut mendapatkan respon negatif dari Amnesty International dan Human Rights Watch, sebab terdapat temuan-temuan bahwa pemerintah Sudan belum memenuhi faktor-faktor yang tertera dalam EO 13761. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pengambilan kebijakan Pemerintah Amerika Serikat dalam menghapus embargo ekonomi Sudan pada tahun 2017. Penelitian ini bersifat eksplanatif, untuk menjelaskan keterkaitan antar-proses dari pengambilan kebijakan luar negeri yang dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap Sudan dengan menggunakan salah satu model pengambilan kebijakan Graham Allison, yaitu Rational Actor Model (RAM). RAM dipilih sebab model ini melihat bagaimana perilaku aktor rasional, dalam hal ini adalah negara. Selain itu, dalam model pertama timbal balik keputusan yang dihasilkan dapat berupa ancaman atau bahkan kesempatan. Kebijakan AS dalam masa pemerintahan Obama dihasilkan dari rasionalitas pengambil kebijakan dengan memaksimalkan cost dan benefits dari setiap pilihan kebijakan yang telah ditentukan berdasarkan relevansinya dengan isu atau permasalahan yang terkait