Modal Sosial Pemilik Galian dalam Mempertahankan Pertambangan Galian C di Pedukuhan Parasan
Main Author: | Nursyafitri, Ika |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/180826/1/Ika%20Nursyafitri%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/180826/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini menganalisis terkait pertambangan di Pedukuhan Parasan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, dengan 2 lokasi yaitu lokasi selatan (sudah memiliki surat izin pertambangan) dan lokasi utara (belom memiliki surat izin pertambangan). Peneliti menfokuskan penelitian di lokasi pertambangan utara (belum memiliki surat izin resmi pertambangan) dengan rumusan masalah yaitu bagaimana modal sosial pemilik galian dalam mempertahankan pertambangan galian C di Pedukuhan Parasan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana jaringan yang dibentuk oleh pemilik galian di Pedukuhan Parasan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif untuk menggali data lebih lengkap, dan menggunakan pendekatan studi kasus karena ditandainya peristiwa pada tahun 2015 terkait masalah perizinan pertambangan ilegal yang digusur oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP Kabupaten Pasuruan). Penelitian ini menggunakan teori yang dicetuskan oleh Pierre Bourdie tentang modal sosial, sebagaimana yang dihasilkan oleh peneliti adalah awal mula pertambangan lokasi utara (ilegal) sesuai dengan pendirian buk yang didirikan oleh Departemen Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur pada tahun 1984 sampai sekarang. Modal yang muncul pada penelitian ini yaitu menghasilkan modal ekonomi (keuntungan ekonomi pekerja dan sopir), modal budaya (keterampilan pemilik galian dalam mempertahankan pertambangan ilegal dengan memberikan kepercayaan kepada pekerja dan sopir), modal sosial (adanya proses negosiasis antara pekerja dan pemilik dalam kesepakatan gaji, membuka lahan baru bagi pemilik yang nantinya akan dibuat lahan perkebunan, menambah jaringan relasi antar pemilik galian satu dengan galian lainnya di lokasi pertambangan pasir di Pedukuhan Parasan dengan status pertambangan ilegal), dan modal simbolik (adanya status pertambangan ilegal, namun pemilik galian memberikan kontribusi penuh untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar pertambangan di Pedukuhan Parasan). Hasil dari beberapa modal dihasilkan dari habitus (kebiasaan struktur yang terjadi terus menerus di lokasi pertambangan) dan ranah (jaringan relasi yang digunakan oleh pemilik galian dalam mempertahankan pertambangan galian C ilegal pertambangan pasir di Pedukuhan Parasan