Kebijakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dalam Merespon Pemberlakuan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Dalam Pencalonan Anggota Legislatif DPP PKS Pemilu 2019.

Main Author: Fauzan, Alfian Kurnia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/180691/1/Alfian%20Kurnia%20Fauzan%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/180691/
Daftar Isi:
  • Salah satu fenomena yang masih terus hangat diperbincangkan dalam publik dan politik adalah permasalahan gender atau kesetaraan gender. Di Indonesia kesenjangan gender dalam kehidupan publik dan politik masih menjadi sebuah tantangan yang harus dihadapi hingga saat ini dikarenakan jumlah keterlibatan perempuan dalam setiap aktivitas publik maupun yang masih belum mempuni. Perempuan Indonesia tertinggal didalam kehidupan publik hingga politik, kesenjangan gender yang muncul dalam indikator sektor sosial menjadi sebuah tantangan berskala lokal dan nasional. Hal tersebut menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan di parlemen masih sangat timpang. Dalam hal ini, meskipun gagasan kuota bagi perempuan yang telah ditawarkan kepada partai politik untuk menciptakan representasi yang lebih adil, namun kenyataannya sampai sekarang masih belum tercapai. Impelementasi ketentuan-ketentuan pasal affirmatif belum berjalan sepenuhnya pada pemilu 2014, baik dalam pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan Partai Politik maupun pemenuhan jumlah kepengurusan partai politik baik di tingkat pusat maupun di tingkat lokal. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dimana pengumpulan datanya menggunakan data primer melalui wawancara dan data sekunder. Keterwakilan perempuan di parlemen mengalami peningkatan dibanding periode sebelumnya. Namun koalisi perempuan Indonesia menilai tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana menyamakan visi tentang isu-isu strategis terkait hak-hak perempuan dan anak, serta masyarakat secara umum. Dorongan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan diparlemen terus disuarakan oleh berbagai kalangan. Keterwakilan perempuan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan terwakilinya kepentingan-kepentingan perempuan dalam berbagai kebijakan. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwasannya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memenuhi syarat pemberlakuan kuota 30% keterwakilan perempuan pada pemilu 2019.