Hak Mewaris Anak Luar Kawin Berdasarkan Pengangkatan Oleh Kakeknya Menurut Hukum Waris Adat Bali (Studi di Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali)
Main Author: | Putra, I Gusti Ngurah Bayu Pratama |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/180350/ |
Daftar Isi:
- Penelitian mengenai Hаk Mewаris Аnаk Luаr Kаwin Berdаsаrkаn Pengаngkаtаn Oleh Kаkeknyа Menurut Hukum Wаris Аdаt Bаli. Latar belakang dari penelitian adalah terjadinya perselisihan antara salah satu anak luar kawin berjenis kelamin laki-laki yang diangkat oleh Kakeknya dan perselisihan antara anak kandung laki-laki dengan anak luar kawin laki-laki, karena setelah anak luar kawin laki-laki diangkat oleh Kakeknya, menurut hukum waris adat Bali hak waris anak luar kawin tersebut sama dengan hak waris anak kandung laki-laki dari Kakek tersebut. Yang terjadi di Desa Belumbang, Kabupaten Tabanan, anak kandung laki-laki merasa keberatan atas pembagian hak waris yang sama rata dengan anak luar kawin tersebut, sehingga ada kendala yang menghambat pengangkatan anak luar kawin laki-laki. Dalam kasus ini pengangkatan anak tersebut dilakukan oleh kаkeknya yang merupаkаn orаng tuа dаri ibu kаndung anak luar kawin tersebut melаlui suаtu upаcаrа аdаt Bаli. Anak sebagai penerus keturunan yaitu penerus hak dan kewajiban orang tuanya, seorang anak pada masyarakat adat bali akan menjadi tumpuan harapan orang tuanya yaitu kewajiban merawat orang tuanya kelak setelah orang tuanya tidak mampu bekerja lagi dan memelihara rumah pekarangan serta tempat ibadah (sanggah/pemerajan serta bangunan suci lainnya). Betapa pentingnya dan besarnya peranan dari seorang anak laki-laki khususnya bagi masyarakat Hindu Bali yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, dikarenakan kedudukan anak laki-laki akan membawa konsekuensi terhadap hubungan warismewaris. Sehingga keberadaan anak tersebut harus jelas mengenai status dan kedudukannya dalam keluarga. Penulisan ini merupakan Penelitian hukum empiris merupakan sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam arti yang nyata dan jelas, meneliti bagaimana hukum berjalan dan bekerja di masyarakat. Penelitian hukum empiris ini lebih menekankan pada permasalahan yang diteliti secara langsung ke lapangan berdasarkan kenyataan-kenyataan yang ada dan berkembang dalam masyarakat untuk mencari, mengamati, menggali serta mengumpulkan data tentang hal yang terkait dengan pelaksanaan pengangkatan anak luarkawin yang diangkat sebagai anak oleh kakeknya menurut hukum adat v bali yang terjadi di Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Pengangkatan anak luar kawin oleh kakek dan neneknya yang terjadi di Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali memberikan suatu harapan yang lebih baik bagi anak luar kawin baik dari status sosial, kehidupan yang lebih baik maupun dari segi psikologis. Pengangkatan anak luar kawin ini melalui suatu proses yang dimulai dari rembuk intern keluarga kecil, kemudian berlanjut dengan rembuk dalam lingkup keluarga besar dan akhirnya melibatkan masyarakat. Proses yang dilakukan secara bertahap ini mutlak dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak dinginkan terutama sengketa yang timbul karena masalah warisan, jadi kemungkinan timbulnya sengketa sudah dicegah sedini mungkin. Secara umum masalah pengangkatan anak merupakan masalah intern keluarga tetapi dari hasil penelitian ditemukan bahwa proses pengangkatan anak ini melibatkan masyarakat. Proses pengangkatan anak luar kawin ini membawa konsekuensi bagi hak anak terhadap harta warisan orang tua yang mengangkatnya, serta terkait pula dengan hak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat desa adat.