Pelaksanaan Ketentuan Hukum Adat Di Tengger Tentang Jual Beli Hak Atas Tanah Adat Kepada Orang Bukan Suku Tengger (Studi di Desa Wonokitri, Kabupaten Pasuruan)

Main Author: Putri, Jenuarani Artha Adinda
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/180172/
Daftar Isi:
  • Dalam penelitian ini, penulis meneliti mengenai terjadinya peralihan hak atas tanah adat masyarakat tengger yang beralih kepada pihak luar bukan masyarakat tengger. Penelitian ini dilatarbelakangi karena terjadinya peralihan tanah adat yang sebenarnya tidak diperbolehkan untuk beralih kepada pihak luar terkait dengan ketentuan dalam hukum adat yang berlaku dalam kehidupan masyarakat tengger khususnya warga desa wonokitri. Hukum adat yang melarang untuk mengalihkan kepemilikan atas tanah adat ini mempercayai bahwa karma akan diberikan apabila aturan ini dilanggar. Peralihan tanah adat dalam masyarakat adat mewajibkan bahwa si kepala adat harus hadir sebagai saksi dan telah mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat, dikarenakan apabila peralihan tersebut dilakukan maka tanah adat yang mereka anggap sakral tidak akan menjadi milik adat melainkan milik pribadi pihak yang membeli. Namun, kejadian di masyarakat tengger khususnya di desa wonokitri bahwa peralihan tanah adat tersebut tidak dihadiri bahkan tidak diketahui baik oleh kepala adat serta warga desa wonokitri. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Mengapa ketentuan hukum adat tentang jual beli atas tanah adat masyarakat suku tengger kepada orang bukan suku tengger tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum adatnya? (2) Bagaimana upaya yang dilakukan masyarakat dan ketua adat dalam melakukan pelaksanaan ketentuan hukum adat masyarakat suku tengger tersebut? Metode penelitian ini memakai metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang menggunakan teknik analisis deskriptif untuk menganalisa data-data yang diperoleh dari lapangan untuk kemudian digunakan menjawab permasalahan yang ada. Hasil penelitian ini terdiri dari: (1) bahwa tidak dilaksanakannya ketentuan hukum adat ini dikarenakan faktor-faktor yaitu, yang bersangkutan sedanng membutuhkan biaya sehingga tanah adat tersebut dijual dan kurangnya pemahaman mengenai ketentuan adat membuat mereka tidak melibatkan kepala adat beserta masyarakat desa sekitar. (2) Upaya yang dilakukan untuk tetap menjaga agar ketentuan hukum adat tetap dilaksanakan yaitu : 1. Mensosialisasikan pengetahuan mengenai ketentuan-ketentuan adat dengan cara yang lebih unik dan menarik minat seluruh warga desa, 2. Mengajak generasi muda lebih ikut ambil bagian pada setiap upacara-upacara adat yang akan dilangsungkan, 3. Menyesuaikan beberapa ketentuan adat yang dapat diberikan sentuhan modern namun tidak menghilangkan kesakralan dan ciri khas dari hukum adat itu sendiri, dan 4. Mengikutsertakan beberapa ketentuan adat tertentu ke dalam peraturan tertulis jika dapat dilakukan.