Perlindungan Hukum Bagi Bank Sebagai Pemegang Jaminan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Yang Disita Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Main Author: | -, Abraarsyah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/179938/1/Abraarsyah.pdf http://repository.ub.ac.id/179938/ |
Daftar Isi:
- Penyitaan Jaminan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang cukup menyita perhatian. Terutama bila yang disita tersebut merupakan barang jaminan atas pelunasan suatu hutang. Dalam hal barang sitaan tersebut merupakan Hak Atas Tanah dan Bangunan milik debitur yang sudah menjadi jaminan Bank yang sudah terpasang Hak Tanggungan maupun yang belum terpasang Hak Tanggungan, Atas Kondisi terebut terdapat konflik norma siapa yang harus didahulukan antara kepentingan Bank dan Kepentingan Negara yang diwakili oleh KPK. Dalam Undang – Undang Hak Tanggungan Pasal 1 butir 1 disebutkan bahwa Hak Tanggungan itu Sendiri ialah hak jaminan yang dibebankan pada Hak atas tanah sesuai yang dimaksud pada UUPA No.5 Tahun 1960,berikut atau tidak berikut dengan benda benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,untuk pelunasan hutang tertentu,yang memberikan kedudukan yang diutamakan pada kreditur tertentu terhadap kreditur lain. Dalam hal ini jelas Bank sebagai kreditur adalah pihak yang diutamakan, Namun pada Undang – Undang No.30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 47 menyebutkan atas dasar dugaan yang kuat dan bukti permulaan yang cukup,penyidik KPK dapat melakukan penyitaan tanpa perlu izin Ketua Pengadilan Negeri. Penyitaan objek hak tanggungan oleh KPK merugikan kreditur sebagai pemegang hakP.tanggungan karena objek hak tanggungan tersebut bisa beralih status menjadi milikAnegara. Oleh karena itu pemegangA.hak tanggunganO.tidak dapat lagi melakukanaeksekusi terhadap objeksjaminan ,Hal ini dapat menyebabkan posisi bank dapat terganggu dan terabaikan, maka perlu dijelaskan bentuk perlindungan hukum seperti apa yang dapat dilakukan untuk melindungi hak – hak bank sebagai pemegang hak tanggungan.