Implikаsi Yuridis Terhаdаp Yayasan Yang Berdiri Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Dalam Melakukan Penyesuaian Anggaran Dasar Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Main Author: | Kartikawati, Ayu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/179898/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketentuan penyesuaian anggaran dasar bagi yayasan yang berdiri atau telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, terdapat 2 status hukum bagi Yayasan yan berdiri sebelum berlakunya Undang-Undang Yayasan yaitu tetap diakui sebagai badan hukum jika memenuhi Pasal 71 ayat (1) dan tidak diakui sebagai badan hukum jika memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2). Yang kemudian Yayasan tersebut wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan, jika tidak menyesuaikan anggaran dasarnya sampai batas waktu yang ditentukan maka akan dikenakan Pasal 71 ayat (4) yaitu tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Ketentuan tersebut kemudian dibarengi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan yang kemudian dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 yang dimana dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana dari Undang-Undang Yayasan ini mengatur tentang pelaksanaan dari penyesuaian anggaran dasar yaitu dalam Pasal 15A dan Pasal 37A yang mana di dalam Pasal tersebut mengatur tentang hal-hal yang perlu dilampirkan dalam melakukan penyesuaian anggaran dasar. Peraturan Pemerintah ini membantu Yayasan lama yang belum melakukan penyesuaian angaran dasar hingga batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Yayasan. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum bagi yayasan yang berdiri sebelum berlakunya Undang-Undang Yayasan dalam melakukan penyesuaian anggaran dasar ternyata tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan dan bagaimana keabsahan dari akta pendirian yang dibuat dalam rangka penyesuaian anggaran dasar tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Rumusan masalah ini akan dikaji menggunakan teori kepastian hukum, teori akibat hukum dan teori keabsahan. Metode penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik analisis penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan penafsiran teleologis. Hasil dan pembahasan atas permasalahan hukum tersebut adalah akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatan hukum penyesuaian anggaran dasar yayasan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap Yayasan tersebut yakni Yayasan menjadi kehilangan riwayat pendiriannya dan kekayaannya sehingga akan mengalami v kesulitan terutama dalam mengurus kekayaan yang telah lama dikelola oleh Yayasan serta kesulitan dalam mengurus perijinan. Dan keabsahan akta pendirian yang dibuat dalam rangka penyesuaian anggaran dasar selama dalam pembuatan akta telah memenuhi syarat sahnya perjanjian, maka harus dipisahkan antara perbuatan hukum dan perbuatan administrasinya sehingga akta pendirian yang dibuat tersebut walaupun tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam melakukan penyesuaian anggaran dasar, tetap sah sebagai akta pendirian bukan sebagai akta penyesuaian karena isi dalam akta pendirian sesuai dengan syarat pendirian Yayasan menurut Undang-Undang dan memiliki daya mengikat bagi para pihak.