Analisis Yuridis Pemberian Ganti Rugi Kepada Konsumen Akibat Tindakan Anti Persaingan Di Indonesia (Studi Perbandingan Di Indonesia Dan Amerika Serikat)

Main Author: Muhammad, Ghifari Mardhi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/179806/1/Ghifari%20Mardhi%20Muhammad%20-%20Copy.pdf
http://repository.ub.ac.id/179806/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan Pemberian Ganti Rugi kepada Konsumen Akibat Tindakan Anti Persaingan di Indonesia. Mengenai pemberian ganti rugi akibat tindakan anti persaingan tidak dapat diberikan kepada konsumen karena dalam regulasi mengenai pemberian sanksi administratif berupa ganti rugi di Indonesia belum mencakup secara khusus akan hal tersebut. Apabila membahas terkait pemberian ganti rugi kepada konsumen akibat tindakan anti persaingan, negara yang telah menerapkannya adalah Amerika Serikat. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah apakah ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memungkinkan untuk pemberian ganti rugi kepada konsumen akibat tindakan anti persaingan dan Bagaimanakah perbandingan ketentuan peraturan ganti rugi kepada konsumen akibat tindakan anti persaingan yang ada di Amerika Serikat dengan Indonesia. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis-normatif serta menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis menggunakan metode interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis, interpretasi komparatif, serta penafsiran ekstentif yang didasari atas pengaturan hukum antar pasal dan huruf dari permasalahan hukum itu sendiri. Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pemberian ganti rugi kepada konsumen akibat tindakan anti persaingan di Indonesia belum dapat diterapkan karena belum ada peraturan khusus terkait hal tersebut. Apabila melihat penerapannya di Amerika Serikat, Pemberian ganti rugi kepada konsumen akibat tindakan anti persaingan merupakan suatu hal yang relevan apabila diterapkan di Indonesia dengan berbagai macam mekanisme yang dapat ditempuh konsumen, yaitu dengan menjadikan konsumen sebagai pihak pelapor, menggunakan lembaga perlindungan konsumen, gugatan class action, dan alternatif penyelesaian sengketa.