Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Nafkah Madliyah Kepada Mantan Istri Dan Anak Dalam Cerai Gugat
Main Author: | Arifin, Bustanul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/179725/ |
Daftar Isi:
- Pasca dikeluarkanya Yurisprudensi Nomor 608 K/AG/2003 terdapat perbedaan pemahaman mengenai konsep nafkah madliyah, akibatnya beberpa putusan memiliki perbedaan dalam pertimbangan penolakan maupun penerimaan tuntutan nafkah madliyah. Ada yang menggunakan alasan undang-undang dan KHI, pendekatan “hati nurani” (sociological Jurispridence) dan Yurisprudensi Nomor 608 K/AG/2003. Penulisan ini bertujuan Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penetapan nafkah madliyah pada cerai gugat, dan mengetahui indikator yang dapat dipakai sebagai pedoman bagi hakim dalam menolak dan mengabulkan nafkah madliyah pada cerai gugat. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penetapan nafkah madliyah pada cerai gugat, dan bagaimana indikator yang dapat dipakai sebagai pedoman bagi hakim dalam menolak dan mengabulkan nafkah madliyah pada cerai gugat. Adapun jenis Penulisan yang digunakan penulis adalah jenis Penulisan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan kasus (case approach) dan perundang-undangan (statute approach). Penulis menggunakan Penafsiran Sistematis dan Penafsiran Gramatikal. Berdasarkan hasil Penulisan ini, maka dapat dilihat dasar pertimbangan hakim dalam penetapan nafkah madliyah pada cerai gugat, dan mengetahui paradigma dan pedoman bagi hakim dalam menolak atau mengabulkan nafkah madliyah pada cerai gugat