Penerapan Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/ P.Ojk 05 / 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Terkait Kewenangan OJK Dalam Pengenaan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Tanpa Didahului Peringatan (Studi Di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Pusat Jakarta)
Main Author: | Bolivi, Andreas |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/179700/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan pada Penerapan Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/ P.OJK 05 / 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Terkait Kewenangan OJK Dalam Pengenaan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Tanpa Didahului Peringatan. Latar belakang skripsi ini dikarenakan adanya sebuah pelanggaran oleh perusahaan pembiayaan yaitu pemberian informasi yang tidak benar sehingga merugikan debitur, kreditur serta pemangku kepentingan yang terkait pada perusahaan pembiayaan tersebut. Perusahaan pembiayaan tersebut seharusnya dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha tanpa didahului peringatan sesuai dengan isi pasal diatas. Namun, perusahaan pembiayaan tersebut dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha setelah dikenai sanksi peringatan ketiga. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana penerapan Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 35/ P.OJK 05 / 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan terkait kewenangan OJK Pusat dalam pengenaan sanksi pembekuan kegiatan usaha tanpa didahului peringatan? (2) Аpа hаmbаtаn yаng dihаdаpi oleh OJK Pusat dalam pengenaan sanksi pembekuan kegiatan usaha tanpa didahului peringatan? (3) Bagaimana upaya OJK Pusat dalam mengatasi hambatan dalam pengenaan sanksi pembekuan kegiatan usaha tanpa didahului peringatan? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis secara deskriptif kualitatif yaitu memilah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari wawancara langsung ke OJK dan studi kepustakaan kemudian dihubungkan dengan teori,asas, dan kaidah hukum yang ada untuk kemudian menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penerapan kewenangan OJK dalam pengenaan sanksi pembekuan kegiatan usaha tanpa didahului peringatan berdasarkan pasal 116 POJK 35/2018 tidak berlaku efektif, karena data yang dianalisis menggunakan teori efektifitas M.Friedman menunjukkan bahwasanya isi pasal tersebut terdapat kata „dapat‟ dimana berdasarkan hasil wawancara OJK bisa mengenakan ataupun tidak mengenakan pasal tersebut meskipun perusahaan pembiayaan telah melanggar pasal tersebut. Oleh sebab itu, hambatan yang dialami OJK adalah isi pasal yang tidak mewajibkan pembekuan kegiatan usaha tanpa didahului peringatan. Upaya yang dapat dilakukan OJK adalah dengan melakukan pembaruan POJK tersebut agar dapat berlaku efektif