Efektivitas Pasal 4 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Pengirim Barang Terhadap Wanprestasi Ekspeditur Dalam Sistem Api (Application Programming Interface) Terkait Dengan Estimasi Waktu (Studi Di Kantor Pos Indonesia Pusat Kota Malang)
Main Author: | Putra, Himawan Dwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/179697/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Efektivitas Penerapan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Mengenai Perlindungan Hukum bagi Pengirim Barang Terhadap Wanprestasi Ekspeditur Dalam Sistem API (Application Programming Interface) Terkait Dengan Estimasi Waktu. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi pada Pasal 4 huruf (h) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya di Kantor Pos Indonesia Pusat Kota Malang. Kantor Pos Indonesia Pusat Kota Malang yang melakukan keterlambatan pengiriman barang yang tidak sesuai dengan Paket Kilat Khusus yang dipilih oleh konsumen dengan estimasi 2-4 hari sampai tujuan, dan pihak Kantor Pos Indonesia melakukan wanprestasi pada perjanjian kedua belak pihak dikarenakan barang yang dikirim ke alamat tujuan lebih dari 4 hari belum sampai ke alamat tujuan, pihak Kantor Pos Indonesia Pusat Kota Malang harus memberikan Kompensasi atau Ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh konsumen. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1). Bagaimana Efektivitas Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai perlindungan hukum bagi pengirim barang terhadap wanprestasi Ekspeditur dalam pengiriman barang dengan sistem API terkait estimasi waktu ? (2). Bagaimana hambatan dan upaya PT. Pos Indonesia Pusat Kota Malang mengenai perlindungan hukum bagi penerima barang terhadap wanprestasi ekspeditur dalam pengiriman barang dengan sistem API terkait estimasi waktu ? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan metode pendekatan Deskriptif Kualitatif. Jenis data primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis yuridis sosiologis yaitu dengan melihat peraturan perundang-undangan dan kemudian dianalisis berdasarkan keadaan yang sebenarnya terhadap masyarakat, berkas perkara, literature, jurnal, skripsi, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pemberian kompensasi atau ganti rugi atas wanprestasi perjanjian pengiriman barang oleh pihak penyedia jasa kantor Pos Indonesia dengan pihak Konsumen selaku penerima barang tidak berjalan secara efektif dikarenakan proses yang diberikan Kantor Pos yang ribet dan kurangnyavii tuntutan oleh masyarakat/konsumen yang dirugikan atas keterlambatan pengiriman tersebut. Hambatan Yuridis Kantor Pos Indonesia Pusat Kota Malang yaitu Tidak adanya prestasi oleh pihak PT. Pos Indonesia Pusat Kota Malang dikarenakan kewajiban ekspeditur pengirim barang yang tidak sesuai dengan perjanjian estimasi pada paket Pos Kilat Khusus dengan estimasi 2-4 hari sampai tersebut tidak terlaksana dengan efektif. Hambatan Non Yuridis (Masyarakat/konsumen) secara internal yaitu Keterlambatan pengiriman barang berdasarkan estimasi pengiriman dikarenakan kesalahan dan kelalaian pihak kantor pos yang merugikan pihak konsumen. Hambatan Non Yuridis Eksternal yaitu Kurangnya keluhan masyarakat/ konsumen atas keterlambatan pengiriman barang pada Pos Indonesia yang mengakibatkan pihak Pos Indonesia jadi kurang mengevaluasi proses pengirimanya tersebut. Upaya PT. Pos Indonesia Pusat Kota Malang yaitu Upaya yang harus diberikan kepada konsumen atas haknya ketika pengiriman barang itu tidak sesuai dengan perjanjian, sesuai dengan Pasal 4 huruf (h) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu Hak Untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya. Upaya Non Yuridis (Masyarakat/Konsumen) secara Internal yaitu Upaya untuk mengevaluasi dan meningkatkan lagi standarisasi dari Kantor Pos Indonesia Pusat Kota Malang agar tidak adanya lagi kesalahan dan kelalaian baik dalam segi kendaraan pengangkut atau karyawan yang bertugas dilapangan demi meningkatkan kepuasan pelangan. Upaya Non Yuridis secara Eksternal yaitu Memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada konsumen akan layanan paket pengiriman yang ditawarkan kantor pos berikut juga dengan estimasi waktu dan tuntutan yang bisa diajukan konsumen kepada pihak Kantor Pos sebagai ganti rugi atau kompensasi dari kesalahan pos