Pelaksanaan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/Pojk.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian Mengenai Kewenangan Ojk Dalam Pemberian Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Izin Usaha Pergadaian
Main Author: | Parlinggoman, Abelardo Teguh |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/179693/ |
Daftar Isi:
- Pada penelititan ini penulis mengangkat permasalahan dalam hal efektifitas pasal 9 ayat (1) POJK nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian mengenai kewenangan ojk dalam pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melakukan pendaftaran izin usaha pergadaian. Penelitian ini dilatar belakangi oleh beredarnya usah gadai ilegal yang menawarkan jasa gadai tanpa memiliki izin usaha gadai yang diberikan oleh OJK. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat rumusan masalah : (1) bagaimana efektifitas pasal 9 ayat (1) POJK nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian? (2) apa saja hambatan OJK dalam pelaksanaan pasal 9 ayat (1) POJK nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian? (3) apa saja upaya untuk mengatasi hambatan pelaksanaan? Penulisan Skripsi ini menggunakan metode Yuridis-Empiris dengan metode pendekatan Yuridis-Sosiologis. Data primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan disusun dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga akan tersusun dalam penulisan yang runtut dan sistematis dengan menggunakan teknik analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pasal 9 ayat (1) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian masih belum efektif. Jika dilihat hasil dari penulisan terdapat beberapa faktor yang menghambat efektifnya pelaksanaan pasal ini yaitu peraturan tersebut diatas masih belum memiliki sanksi secara tertulis pada POJK dan masih diperlukannya peraturan berbentuk undangundang untuk mengatasi permasalahan pelaku usaha gadai tidak memiliki izin usaha gadai agar terciptanya lembaga jasa keuangan yang taat akan hukum dan terhindar dari meluasnya pelaku usah gadai yang memberikan jasa gadai ileg