Penyebab Terjadinya Perbedaan Putusan Hakim terhadap Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Secara Bersama-sama(Studi Putusan Nomor 1273/Pid.B/2013/PN.JKTSel dan Putusan Nomor 50/PID/2014/PT.DKI)

Main Author: Indarto, Indri Nadira
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/179675/
Daftar Isi:
  • Penulis mengangkat permasalahan penyebab terjadinya perbedaan putusan hakim terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama antara Putusan Nomor 1273/Pid.B/2013/PN.JKTSel dan Putusan Nomor 50/PID/2014/PT.DKI. Latar belakang penelitian ini ialah perbedaan putusan yang signifikan yang bermula Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1273/Pid.B/2013/PN.JKTSel menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, namun dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 50/PID/2014/PT.DKI. menyatakan bahwa terdakwa bebas. Berdasarkan permasalahan diatas tersebut penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam perkara Putusan Nomor 1273/Pid.B/2013/PN.Jkt Sel. yang menyatakan terdakwa bersalah? (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam perkara Putusan Nomor 50/PID/2014/PT.DKI. yang menyatakan terdakwa tidak bersalah? (3) Apakah penyebab terjadinya perbedaan Putusan Nomor 1273/Pid.B/2013/PN.Jkt Sel. dan Putusan Nomor 50/PID/2014/PT.DKI? Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan metode yuridisnormatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, peneliti menganalisis jenis data primer dan sekunder menggunakan teknik analisis yuridis-normatif dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan terkait, literatur atau buku-buku ilmu hukum, jurnal, skripsi, yang menjadi rujukan peneliti untuk melakukan penyelesaian masalah hukum. Jawaban permasalahan tersebut, yaitu: A. Dasar Pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor 1273/Pid.B/2013/PN.Jkt yang menyatakan terdakwa bersalah: 1. Terbuktinya Unsur Barang Siapa, 2. Terbuktinya unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, 3. Terbuktinya unsur dilakukan secara bersama-viii sama, B. Dasar Pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor 50/PID/2014/PT.DKI yang menyatakan terdakwa tidak bersalah, 1. Tidak ada satu pun saksi yang melihat perbuatan terdakwa, 2. Tidak terbuktinya unsur kesalahan, C. Penyebab terjadinya perbedaan Putusan Nomor 1273/Pid.B/2013/PN.JKTSel dan Putusan Nomor 50/PID/2014/PT.DKI: Adanya perbedaan Subjektivitas hakim dalam mempertimbangkan keterangan dari para saksi