Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Permainan Video Konsol Atas Tindakan Emulasi Terhadap Ciptaannya
Main Author: | Nurussifa, Nabila |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/179649/ |
Daftar Isi:
- Dalam skripsi ini penulis melakukan penelitian terkait perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta, Khususnya pemegang hak cipta permainan video. Telah diketahui bahwa permainan video adalah objek hak cipta, maka pemegang hak cipta yakni game developer merupakan subjek dari perlindungan hukum ini. Kenyataan yang dapat merugikan subjek hukum ialah orang yang melanggar hak-hak nya sebagai pencipta. Satunya ialah tindakan emulasi terhadap ciptaan dari pemegang hak cipta. Tindakan emulasi ialah tindakan mengalihfungsikan suatu permainan yang hanya dapat dimainkan pada satu perangkat keras, ia dapat dimainkan pada perangkat keras lain. Sebagaimana penjelasan di atas penulis merumuskan rumusan masalah berupa: (1) Apakah tindakan emulasi terhadap video konsol merupakan jenis pelanggaran menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta permainan video konsol atas tindakan emulasi terhadap ciptaannya ? Metode yang digunakan oleh penulis pada tulisan ini ialah, metode yuridis normatif, dengan pendekatan penelitian berbasis statute approach atau pendekatan perundang-undangan. kemudian dalam menunjang penelitian ini penulis juga menggunakan bahan hukum berupa ahan hukum primer dan sekunderyang diperoleh penulis melalui studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan oleh penulis ialah teknik analisis dengan interpretasi sistematis, gramatikal serta analisis deskriptif yang merujuk pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta pendapat para sarjana dalam menjawab permasalahan. Sebagaimana penelitian yang telah dilakukan dengan metode yang telah disebutkan. Bahwa tindakan penggunaan emulator pada hakikatnya bukan merupakan suatu pelanggaran dikarenakan emulator merupakan salah satu bentuk ciptaan yang memiliki kriteria ciptaan sebagaimana yang terumus dalam pasal 1 angka 3. Permasalahan yang muncul ialah ketika dalam proses pengemulasian tersebut di dukung oleh tindakan reverse engineering yang diyakini bahwa proses everse engineering tersebut ialah tindakan peretasan terhadap sebagian yang substansial atau keseluruhan dari permainan video. Apabila merujuk pada pasal 1 angka 12 yang mengatur terkait penggandaan suatu kekayaan intelektual maka seseorang yang melakukan penggandaan dengan emulasi belum dikatakan sebagai seseorang yang melakukan pelanggaran namun dikarenakan tujuan sebagian besar dari oknum-oknum yang melakukan penggandaan tersebut ialah komersialisasi suatu kekayaan hak cipta maka tindakan emulasi terhadap permainan video merupakan tindakan yang melanggar hukum. Maka hukum yang mengatur saat ini merupakan bentuk sarana perlindungan secara preventif sedangkan bentuk sarana secara represif ialah dengan penegakan undang-undang oleh aparat penegak hukum. Didapati bahwa perlindungan terhadap pemegang hak cipta tidak terlaksana dengan baik disebabkan kesadaran masyarakat yang kurang terhadap kasus demikian. Mengingat delik pada undang-undang hak cipta saat ini ialah delik aduan maka peran masyarakat sangat berpengaruh terhadapnya.