Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara (Studi Putusan Nomor 57/Pid.Sus-Tpk/2015/Pn.Pbr Dan Putusan Nomor 65/Pid.Sus-Tpk/2016/Pn.Pbr)
Main Author: | Anugerah, Jesaya Posma |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/179622/ |
Daftar Isi:
- Korupsi adalah tindak pidana yang menyebabkan terhambatnya pencapaian tujuan bernegara. Dalam putusan kasus terdakwa Soesilo, SE, MM, Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan terdakwa Soesilo, SE, MM telah melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Miswar Chandra. Namun putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Miswar Chandra, Ia dibebaskan dari segala dakwaan sehingga harus dibebaskan dari tahanan. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah 1) Apakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2015/Pn.Pbr dan Putusan 65/Pid.SusTPK/2016/Pn.Pbr? 2) Apakah putusan hakim terhadap Putusan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2015/Pn.Pbr dan 65/Pid.Sus-TPK/2016/Pn.Pbr telah memenuhi rasa keadilan? Untuk menjawab permasalahan, maka penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2015/Pn.Pbr dan Putusan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2016/Pn.Pbr adalah 1) Pada Putusan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2016/Pn.Pbr, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat unsur yang tidak terpenuhi baik dari Dakwaan Primair maupun DakwaanSubsidair sehingga terdakwa yang melakukan secara bersama-sama dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2015/Pn.Pbr bebas dari segala bentuk dakwaan. 2) Putusan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2015/Pn.Pbr dan Putusan 65/Pid.Sus-TPK/2016/Pn.Pbr tidak memenuhi rasa keadilan.