Analisis Yuridis Batasan Tanggung Jawab Pada Hybrid Product Dalam Hal Terjadinya Risiko pada Layanan Jasa Keuangan Antara Bank dan Perusahaan Fintech Dalam layanan Jasa Keuangan

Main Author: Nooryaqin, Mochamad Fahrizal
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/179616/
ctrlnum 179616
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/179616/</relation><title>Analisis Yuridis Batasan Tanggung Jawab Pada Hybrid&#xD; Product Dalam Hal Terjadinya Risiko pada Layanan Jasa&#xD; Keuangan Antara Bank dan Perusahaan Fintech&#xD; Dalam layanan Jasa Keuangan</title><creator>Nooryaqin, Mochamad Fahrizal</creator><subject>346.082 Banks</subject><description>Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan mengenai batasan&#xD; tanggung jawab pada hybrid product dalam hal terjadinya risiko pada layanan&#xD; jasa keuangan antara bank dan penyelenggara fintech. Hybrid product dalam&#xD; layanan jasa keuangan adalah gabungan antara lebih dari satu (1) lembaga&#xD; keuangan baik formal maupun non formal. Mengenai tanggung jawab pada&#xD; lembaga perbankan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998&#xD; Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang&#xD; Perbankan.&#xD; Peraturan tersebut mengatur tentang tanggung jawab lembaga&#xD; perbankan dan mitigasi risiko dalam terjadinya layanan jasa keuangan.&#xD; Sedangkan pada penyelenggara fintech khususnya peer to peer lending diatur&#xD; dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang&#xD; Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.&#xD; Peneliti melakukan pengkajian mengenai batasan tanggung jawab dalam&#xD; hybrid product antara lembaga perbankan dan penyelenggara fintech&#xD; bagaiamana batasan tanggung jawab tersebut sesuai peraturan yang berlaku.&#xD; Selain itu peneliti mendasarkan pada teori tanggung jawab. Berdasarkan latar&#xD; belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam&#xD; penelitian ini adalah bagaimana batasan tanggung jawab pada hybridxiii&#xD; productdalam hal terjadinya risiko pada layanan jasa keuangan antara bank dan&#xD; penyelenggara fintech dan bagaimana tanggung jawab lembaga bank dan&#xD; penyelengara fintech dalam hybrid product.&#xD; Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif&#xD; serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis,&#xD; Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.&#xD; Bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis menggunakan metode interpretasi&#xD; gramatikal dan interpretasi sistematis.&#xD; Dari hasil penelitian dan analisis sesuai dengan metode di atas, maka&#xD; peneliti menyimpulkan bahwa tanggung jawab lembaga perbankan mengacu&#xD; pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankansedangakan bagi&#xD; penyelenggara fintech mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor&#xD; 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Karena&#xD; dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 hanya&#xD; menjadikan penyelenggara fintech sebagai marketplace atau pihak ketiga.&#xD; SUMMARY</description><date>2019-11-12</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><identifier> Nooryaqin, Mochamad Fahrizal (2019) Analisis Yuridis Batasan Tanggung Jawab Pada Hybrid Product Dalam Hal Terjadinya Risiko pada Layanan Jasa Keuangan Antara Bank dan Perusahaan Fintech Dalam layanan Jasa Keuangan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>SKR/FH/2019/471/052001130</relation><recordID>179616</recordID></dc>
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
author Nooryaqin, Mochamad Fahrizal
title Analisis Yuridis Batasan Tanggung Jawab Pada Hybrid Product Dalam Hal Terjadinya Risiko pada Layanan Jasa Keuangan Antara Bank dan Perusahaan Fintech Dalam layanan Jasa Keuangan
publishDate 2019
topic 346.082 Banks
url http://repository.ub.ac.id/179616/
contents Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan mengenai batasan tanggung jawab pada hybrid product dalam hal terjadinya risiko pada layanan jasa keuangan antara bank dan penyelenggara fintech. Hybrid product dalam layanan jasa keuangan adalah gabungan antara lebih dari satu (1) lembaga keuangan baik formal maupun non formal. Mengenai tanggung jawab pada lembaga perbankan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Peraturan tersebut mengatur tentang tanggung jawab lembaga perbankan dan mitigasi risiko dalam terjadinya layanan jasa keuangan. Sedangkan pada penyelenggara fintech khususnya peer to peer lending diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peneliti melakukan pengkajian mengenai batasan tanggung jawab dalam hybrid product antara lembaga perbankan dan penyelenggara fintech bagaiamana batasan tanggung jawab tersebut sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu peneliti mendasarkan pada teori tanggung jawab. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana batasan tanggung jawab pada hybridxiii productdalam hal terjadinya risiko pada layanan jasa keuangan antara bank dan penyelenggara fintech dan bagaimana tanggung jawab lembaga bank dan penyelengara fintech dalam hybrid product. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis, Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis menggunakan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian dan analisis sesuai dengan metode di atas, maka peneliti menyimpulkan bahwa tanggung jawab lembaga perbankan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankansedangakan bagi penyelenggara fintech mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Karena dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 hanya menjadikan penyelenggara fintech sebagai marketplace atau pihak ketiga. SUMMARY
id IOS4666.179616
institution Universitas Brawijaya
affiliation mill.onesearch.id
fkp2tn.onesearch.id
institution_id 30
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Brawijaya
library_id 480
collection Repository Universitas Brawijaya
repository_id 4666
subject_area Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia*
city MALANG
province JAWA TIMUR
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS4666
first_indexed 2021-10-28T07:02:34Z
last_indexed 2021-10-28T07:02:34Z
recordtype dc
_version_ 1751453887377702912
score 17.538404