Analisis Yuridis Batasan Tanggung Jawab Pada Hybrid Product Dalam Hal Terjadinya Risiko pada Layanan Jasa Keuangan Antara Bank dan Perusahaan Fintech Dalam layanan Jasa Keuangan
Main Author: | Nooryaqin, Mochamad Fahrizal |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/179616/ |
ctrlnum |
179616 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/179616/</relation><title>Analisis Yuridis Batasan Tanggung Jawab Pada Hybrid
Product Dalam Hal Terjadinya Risiko pada Layanan Jasa
Keuangan Antara Bank dan Perusahaan Fintech
Dalam layanan Jasa Keuangan</title><creator>Nooryaqin, Mochamad Fahrizal</creator><subject>346.082 Banks</subject><description>Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan mengenai batasan
tanggung jawab pada hybrid product dalam hal terjadinya risiko pada layanan
jasa keuangan antara bank dan penyelenggara fintech. Hybrid product dalam
layanan jasa keuangan adalah gabungan antara lebih dari satu (1) lembaga
keuangan baik formal maupun non formal. Mengenai tanggung jawab pada
lembaga perbankan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan.
Peraturan tersebut mengatur tentang tanggung jawab lembaga
perbankan dan mitigasi risiko dalam terjadinya layanan jasa keuangan.
Sedangkan pada penyelenggara fintech khususnya peer to peer lending diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peneliti melakukan pengkajian mengenai batasan tanggung jawab dalam
hybrid product antara lembaga perbankan dan penyelenggara fintech
bagaiamana batasan tanggung jawab tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu peneliti mendasarkan pada teori tanggung jawab. Berdasarkan latar
belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam
penelitian ini adalah bagaimana batasan tanggung jawab pada hybridxiii
productdalam hal terjadinya risiko pada layanan jasa keuangan antara bank dan
penyelenggara fintech dan bagaimana tanggung jawab lembaga bank dan
penyelengara fintech dalam hybrid product.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif
serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis,
Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis menggunakan metode interpretasi
gramatikal dan interpretasi sistematis.
Dari hasil penelitian dan analisis sesuai dengan metode di atas, maka
peneliti menyimpulkan bahwa tanggung jawab lembaga perbankan mengacu
pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankansedangakan bagi
penyelenggara fintech mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Karena
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 hanya
menjadikan penyelenggara fintech sebagai marketplace atau pihak ketiga.
SUMMARY</description><date>2019-11-12</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><identifier> Nooryaqin, Mochamad Fahrizal (2019) Analisis Yuridis Batasan Tanggung Jawab Pada Hybrid Product Dalam Hal Terjadinya Risiko pada Layanan Jasa Keuangan Antara Bank dan Perusahaan Fintech Dalam layanan Jasa Keuangan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>SKR/FH/2019/471/052001130</relation><recordID>179616</recordID></dc>
|
format |
Thesis:Thesis Thesis PeerReview:NonPeerReviewed PeerReview |
author |
Nooryaqin, Mochamad Fahrizal |
title |
Analisis Yuridis Batasan Tanggung Jawab Pada Hybrid
Product Dalam Hal Terjadinya Risiko pada Layanan Jasa
Keuangan Antara Bank dan Perusahaan Fintech
Dalam layanan Jasa Keuangan |
publishDate |
2019 |
topic |
346.082 Banks |
url |
http://repository.ub.ac.id/179616/ |
contents |
Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan mengenai batasan
tanggung jawab pada hybrid product dalam hal terjadinya risiko pada layanan
jasa keuangan antara bank dan penyelenggara fintech. Hybrid product dalam
layanan jasa keuangan adalah gabungan antara lebih dari satu (1) lembaga
keuangan baik formal maupun non formal. Mengenai tanggung jawab pada
lembaga perbankan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan.
Peraturan tersebut mengatur tentang tanggung jawab lembaga
perbankan dan mitigasi risiko dalam terjadinya layanan jasa keuangan.
Sedangkan pada penyelenggara fintech khususnya peer to peer lending diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peneliti melakukan pengkajian mengenai batasan tanggung jawab dalam
hybrid product antara lembaga perbankan dan penyelenggara fintech
bagaiamana batasan tanggung jawab tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu peneliti mendasarkan pada teori tanggung jawab. Berdasarkan latar
belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam
penelitian ini adalah bagaimana batasan tanggung jawab pada hybridxiii
productdalam hal terjadinya risiko pada layanan jasa keuangan antara bank dan
penyelenggara fintech dan bagaimana tanggung jawab lembaga bank dan
penyelengara fintech dalam hybrid product.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif
serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis,
Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis menggunakan metode interpretasi
gramatikal dan interpretasi sistematis.
Dari hasil penelitian dan analisis sesuai dengan metode di atas, maka
peneliti menyimpulkan bahwa tanggung jawab lembaga perbankan mengacu
pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankansedangakan bagi
penyelenggara fintech mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Karena
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 hanya
menjadikan penyelenggara fintech sebagai marketplace atau pihak ketiga.
SUMMARY |
id |
IOS4666.179616 |
institution |
Universitas Brawijaya |
affiliation |
mill.onesearch.id fkp2tn.onesearch.id |
institution_id |
30 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan Universitas Brawijaya |
library_id |
480 |
collection |
Repository Universitas Brawijaya |
repository_id |
4666 |
subject_area |
Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia* |
city |
MALANG |
province |
JAWA TIMUR |
shared_to_ipusnas_str |
1 |
repoId |
IOS4666 |
first_indexed |
2021-10-28T07:02:34Z |
last_indexed |
2021-10-28T07:02:34Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1751453887377702912 |
score |
17.538404 |