Keabsahan Perjanjian Kredit Antara Pihak Nasabah Dan Bank Melalui Agen Elektronik Artificial Intelligence Dengan Sistem Chatbot

Main Author: Muhammad Hafidz S
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/179614/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini, Penulis mengangkat permasalahan mengenai Keabsahan Perjanjian Kredit Antara Pihak Nasabah dan Bank Melalui Agen Elektronik Artificial Intelligence dengan Sistem Chatbot. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi karena semakin berkembangnya teknologi elektronik di Indonesia pada khususnya di bidang Perbankan. Teknologi elektronik di bidang Perbankan yang diterapkan yaitu chatbot, chatbot ini menjadi sarana dan juga sebagai perwakilan bank untuk melakukan perjanjian kredit dengan nasabahnya dan membuat banyak sudut pandang tentang keabsahan perjanjian kredit yang dilakukan melalui chatbot tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut muncul masalah keabsahan perjanjian kredit melalui chatbot. Maka penelitian ini dirumuskan masalah yaitu “Bagaimana Keabsahan Perjanjian Kredit Antara Pihak Nasabah dan Bank Melalui Agen Elektronik Artificial Intelligence dengan Sistem Chatbot ?” Penelitian hukum ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan perbandingan. Jenis bahan hukum yang digunakan terbagi menjadi tiga yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan hukum yang diperoleh ditelusuri dengan cara studi kepustakaan dan mengakses internet. Kemudian bahan hukum tersebut dianalisa menggunakan teknik interprestasi gramtikal dan interprestasi sistematis. Berdasarkan hasil penelitian, Penulis menyimpulkn atas permasalahan yang ada bahwa Keabsahan perjanjian kredit antara pihak nasabah dan bank melalui agen elektronik Artificial Intelligence dengan sistem chatbot dapat dikatakan sah apabila sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif dari pasal 1320 KUHPer yang disini berupa dana pinjaman bank dan data pribadi nasabah yang terjamin. Begitu pula jika dalam perjanjian kredit antara pihak nasabah dan bank melalui agen elektronik Artificial Intelligence dengan sistem chatbot ini tidak memenuhi semua atau salah satu syarat sahnya perjanjian, maka keabsahan perjanjian kredit dapat dikatakan tidak sah.