Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
Main Author: | Fongo, Cornelius Salvator Candiduz |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/179611/ |
Daftar Isi:
- Banyaknya kasus prostitusi yang melibatkan PSK dan pengguna, dimana saat ini hanya terdapat aturan yang menjerat pihak mucikari karena hingga saat ini tidak ada suatu peraturan perundang-undangan yang membahas secara khusus mengenai kriminalisasi pengguna jasa layanan prostitusi di Indonesia, sehingga menimbulkan kekosongan hukum mengenai perbuatan pengguna jasa layanan prostitusi. Penulis hendak mengkaji apa yang menjadi urgensi kriminalisasi pengguna jasa prostitusi dalam hukum pidana Indonesia serta menemukan konsep kriminalisasi pengguna jasa prostitusi dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Hasilnya, penulis menemukan bahwa urgensi kriminalisasi pengguna jasa layanan prostitusi ini yaitu karena prostitusi merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan didalam masyarakat, prostitusi berbahaya bagi kesehatan dan adanya dampak psikologis serta pengguna jasa layanan prostitusi dapat dikriminalisasikan dengan cara menempatkan PSK sebagai korban perdagangan orang dan menjerat pengguna jasa layanan prostitusi dengan menggunakan pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dengan melakukan perumusan norma yang harapannya nanti dapat dimasukakan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dengan melihat kegiatan prostitusi sebagai perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yaitu perbuatan zina sehingga perbuatan pengguna jasa layanan prostitusi nantinya dapat dijatuhi sanksi pidana.