Pelaksanaan Pasal 35 Ayat (3) Huruf C Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usіa Mengenaі Pelayanan Kepada Lansіa Mіskіn Dan/Atau Terlantar Dalam Pantі Pemerіntah (Studі Dі Dіnas Sosіal Kota Malang)

Main Author: Pamungkas, Dimitra Giza Jalu
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/179605/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Pelaksanaan pemberian pelayanan lansia miskin dan/atau terlantar dalam panti pemerintah. Hal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, Pemerintah Daerah Kota Malang khususnya Dinas Sosial Kota Malang tidak memiliki Panti yang dibuat oleh Pemerintah Daerah yang mana hal tersebut telah disebutkan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dalam memberikan pelayanan terhadap lansia miskin dan/atau terlantar dalam panti pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan Pasal 35 Ayat (3) huruf c Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia? (2) Apa hambatan dan solusi dalam pelaksanaan Pasal 35 Ayat (3) huruf c Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia?. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris serta menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang kemudian dihubungkan dengan suatu penafsiran gramatikal untuk menganalisis berdasarkan teori-teori yang berkaitan. Jenis dan Sumber data penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan narasumber yaitu pihak Dinas Sosial Kota Malang bidang Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial dan penyebaran kuesioner kepada masyarakat Kota Malang. Data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis guna menjawab masalah hukum yang telah dirumuskan. Hasil penelitian dan analisis menunjukan bahwa pelaksanaan pemberian pelayanan kepada lansia miskin dan/atau terlantar dalam panti Pemerintah tidak memenuhi pelaksanaannya yang sesuai dan telah diatur di dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Dalam permasalahan tersebut berkaitan dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf E yang membahas mengenai dalam hal peningkatan kesejahteraan Lanjut usia dengan memberikan pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum dan berkaitan dengan Pasal 37 Ayat (1) yang menyatakan Pemerintah membentuk Panti Werda guna menampung Lanjut usia terlantar. Dalam hal tidak terpenuhinya pelaksanaan tersebut, ditemukan pula hambatan-hambatan yang menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi tidak terpenuhinya pelaksanaan tersebut seperti salah satunya kurangnya pengalokasian anggaran dalam memberikan pelayanan di dalam panti.