Urgensi Pengaturan Batas Minimal Usia Pensiun Pada Sektor Usaha Perbankan (Kajian Yuridis Pasal154 Huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahuh 2003 Tentang Ketenagakerjaan)

Main Author: Ronaldo, Michael
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/179603/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis mengangkat urgensi pengaturan batas minimal usia pensiun pada sektor usaha perbankan (kajian yuridis pasal 154 huruf c undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan). Karena dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sendiri tidak menyebutkan secara tegas dan jelas berapa batas minimal usia pensiun. Batas usia pensiun dikembalikan kepada pihak perusahaan melalui perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja. Sehingga menimbulkan masalah antara pihak pekerja/buruh dengan pihak perusahaan/pemberi kerja dalam menentukan usia pensiun. Dalam hal ini perlu dibuat aturan mengenai batas minimal usia pensiun. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah apa urgensi pengaturan batas usia pensiun yang tepat untuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Untuk menjawab permasalahan hukum tersebut, penelitian ini berdasarkan pada penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan pembahasan, maka kesimpulan yang didapat menghasilkan jawaban yang pertama yaitu urgensi batas minimal usia pensiun dalam pembaharuan hukum ketenagakerjaan indonesia adalah untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai batas minimal usia pensiun dalam undangundang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sehingga perusahaan melalui perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja mengikuti batas minimal usia pensiun yang telah diamanatkan oleh undangundang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan tidak menimbulkan masalah antara pekerja dan pemberi kerja di setiap perusahaan dalam menentukan batas minimal usia pensiun. Kemudian jawaban yang kedua yaitu pengaturan atau rekomendasi batas minimal usia pensiun pada undang-undang ketenagakerjaan adalah sebagai berikut: pemberhentian pekerja/buruh mencapai batas usia pensiun minimal 60 (enam puluh) tahun.S