Implementasi Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Tempat Proses Belajar Mengajar (Studi Di Dinas Kesehatan Kota Malang)
Main Author: | Fikri, Nadiyah Nurul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/179592/ |
Daftar Isi:
- Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Implementasi Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di tempat Proses Belajar Mengajar. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaima implementasi pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di tempat Belajar Mengajar? (2) Apa hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, (3) Bagaimana upaya yang di lakukan dalam menghadapi hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris, dengan metode pendekatan menggunakan pendekatan sosiologis, jenis dan sumber data yang digunakan adalah data premier dan sekunder, data yang diperoleh penulis akan dianalisa dengan menggunakan teknik analisis yuridis sosiologis, yaitu dengan melihat peraturan perundangundangan dan kemudian dianalisis berdasarkan keadaan yang sebenarnya, literatur, jurnal, skripsi, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, menunjukkan bahwa masih adanya aktifitas merokok di lingkungan Belajar Mengajar. Masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui adanya Perda ini, kesadaran diri dari masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas merokok pun masih sangat kurang. Fakftor penghambatnya yaitu kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Masyarakat yang disebabkan kurangnya Sumberdaya dari pihak Dinas Kesehatan, juga belum adanya Peraturan Walikota yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok ini. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang saat ini memperbanyak sosialisasi dan mendesak Walikota untuk segera membuat Peraturan Walikota tentang Kawasan Tanpa Rokok.