Penerapan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Data Nasabah Oleh Direktorat Jenderal Pajak Untuk Kepentingan Perpajakan (Studi Di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta)

Main Author: Triastuti, Irma
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/179588/
Daftar Isi:
  • Pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dimana rahasia bank dapat dibuka dengan izin dari Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan. Dan bulan Mei 2017, Presiden telah mengeluarkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang kini sudah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2017. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: 1. Bagaimana Penerapan pasa Bagaimana penerapan pasal 2 Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan data nasabah oleh Ditjen Pajak untuk kepentingan perpajakan? 2. Apa hambatan Direktorat Jenderal Pajak terhadap penerapan pasal 2 Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan data nasabah untuk kepentingan perpajakan? 3. Apa upaya Direktorat Jenderal Pajak terhadap penerapan pasal 2 Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan data nasabah untuk kepentingan perpajakan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris. Penelitian ini difokuskan pada pengumpulan data – data yang diperoleh dari lapangan kemudian dikaji kembali menurut peraturan perundang – undangan dan pendekatan yang berkaitan dengan data tersebut melalui suatu metode penelitian. Alasan penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris karena penulis mengkaji implikasi dan efektivitas hukum, dimana penelitian ini mengenai Penerapan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2017 Mengenai Akses Informasi Keuangan Data Nasabah Oleh Ditjen Pajak Untuk Kepentingan Perpajakan. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang beralamat di Gedung Mari’e Muhammad, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan pembahasan, maka penulis berkesimpulan bahwa hasil dari penelitian ini adalah, merupakan bentuk komitmen Indonesia pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban memenuhi komitmen keikutsertaan dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis setelah meratifikasi skema pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEOI) dan Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk mendapatkan dan mengakses informasi terkait nasabah yang terindentifikasi adanya pelanggaran