Penerapan Pasal 35 Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Studi Kasus Badan Pengelola Sarana Air Bersih Dan Sanitasi (BPSAB-S) Tirta Asri Desa Pajaran Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang)
Main Author: | Adani, M. Syafiq Afif |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/179490/ |
Daftar Isi:
- Hak rakyat atas air minum telah dijamin oleh negara dengan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 bahwa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dilaksanakan untuk “memenuhi” Hak rakyat atas air minum, sedangkan pada peraturan pelaksaannya yaitu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 27 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM dijelaskan pada pasal 2 ayat (2) menggunakan diksi yang lebih kuat yaitu “menjamin” Hak rakyat atas air minum. Penelitian ini berfokus pada satu pasal dalam Peraturan Menteri PUPR tersebut yaitu pasal 35 yang menerangkan tentang Proses Dasar Manajemen Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang pada pasal 33 Peraturan tersebut disebutkan bahwa proses dasar manajemen Penyelenggaranan SPAM “menyesuaikan” dengan kemampuan masyarakat. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum empiris untuk mengecek langsung kenyataan di lapangan apakah hukum yang tertulis (Das Solen) sudah diterapkan dalam praktek sehari-hari (Das Sein) pada kasus satu tempat yaitu pada satu unit BUMDes di Desa Pajaran Kecamatan Poncokusumo Kab. Malang. Lebih lanjut Peneliti memberikan saran atas fakta lapangan yang ditemukan bahwa memang masih ada beberapa masalah walaupun masyarakat telah melakukanix sesuai dengan peraturan, sehingga perlu adanya peraturan yang lebih responsif untuk pemerintah ikut andil dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.