Izin Penangkaran Satwa Dilindungi Jenis Jalak Bali Di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (Studi Di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur)

Main Author: Wafi, Muhammad Rafiqi Hibatul
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/179480/
Daftar Isi:
  • Undang - Undang secara terang telah mengatur segala bentuk tindakan penyalahgunaan satwa langka seperti memelihara, meniagakan, atau menyimpan bagian tubuh yang akan masuk dalam tindak kejahatan dan akan dijerat dengan sanksi yang melanggar. Jalak Bali masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan mengkaji penerapan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhut-II/2005 Tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar terkait pemberian izin melakukan Penangkaran Satwa Dilindungi jenis Jalak Bali, memahami apa kendala yang sering dihadapi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur dalam pemberian izin penangkaran satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhut-II/2005 Tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar terkait pemberian izin melakukan Penangkaran Satwa Dilindungi jenis Jalak Bali, serta mengetahui bagaimana tindakan yang diberikan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yuridis kualitatif dengan memaparkan keseluruhan data baik dari data primer maupun data sekunder secara obyektif dan sistematik. Populasi dalam penelitian ini yaitu seluruh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, sehingga sampel yang digunakan adalah bagian petugas perizinan BBKSDA Jawa Timur, Bapak Bugiono. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhut-II/2005 Tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar telаh diterаpkan sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut.(2) Namun masih ada kendala yang sering dijumpai yaitu masih banyak masyarakat yang memiliki Jalak Bali terlebih dahulu sebelum mengurus izin di BBKSDA setempat. Dan untuk mengurus izin tersebut, sering dijumpai kendala kelengkapan dokumen yang masih kurang oleh masyarakat. (3) Upaya yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur dalam menangani hambatan terkait izin penangkaran satwa dilindungi jenis Jalak Bali antara lain dengan cara memperketat pengawasan diseluruh wilayah Jawa Timur, menambah jumlah petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, menyediakan fasilitas dan sarana yang memadai, memberikan sosialisasi secara terpadu kepada masyarakat, menindak tegas pemilik satwa dilindungi khususnya jenis Jalak Bali. x