Implementasi Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Blitar Tahun 2011-2030 (Studi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar)

Main Author: Nugroho, Sektio
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/179468/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini berdasarkan permasalahan lingkungan yang terjadi di Kota Blitar. Semakin meningkatnya jumlah penduduk dan kendaraan bermotor, menciptakan kenaikan suhu dan menurunkan kualitas udara di Kota Blitar. Gaya hidup masyarakat perkotaan yang semakin modern, mereka membutuhkan sarana ruang untuk meredakan stress dari hiruk-pikuk rutinitas pekerjaan, dari alasan diatas maka Ruang Terbuka Hijau Publik (RTH Publik) sangat membantu untuk memenuhi alasan tersebut. Pemerintah dalam Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar(DLH Kota Blitar) di dalam Pasal 46 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011, mengisyaratkan untuk ketersediaan RTH kota sebesar 30%, yang minimal terbagi dalam 20% Publik, dan 10 % Privat. Namun, sampai saat ini ketersediaan RTH Publik di kota Blitar belum memenuhi ketentuan tersebut dan masih dibawah 20%. Dalam menjaga kualitas lingkungan, suhu udara, dan kesehatan masyarakat, DLH dalam pembangunannya perlu untuk menambah lagi RTH di Kota Blitar. Dari latar belakang tersebut, selanjutnya dikemukakan rumusan masalahnya yaitu, bagaimana implementasi pasal diatas oleh DLH Kota Blitar, hambatan apa saja yang dialami dan bagaimana upaya DLH Kota Blitar mengatasi Hambatan Tersebut. Pada penelitian ini untuk menjawab rumusan masalah tersebut, jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian hukum Yuridis Empiris, yaitu penelitian ini mendasarkan pada penelitian lapangan, dengan menggunakan pendekatan penelitian Yuridis Sosiologis, yaitu mengkaji subyek hukum serta efektifitas berlakunya hukum positif di masyarakat. Dari hasil penelitian diatas berdasarkan rumusan masalah yang diambil, maka jawaban dari rumusan tersebut yaitu, Pemerintah Kota Blitar dalam DLH Kota Blitar berwenang dalam mengelola RTH Publik, hambatannya dalam mengimplementasikan pasal tersebut diantanya dari terbatasnya sumber daya, terbatasnya lahan untuk dapat dibentuk Ruang Terbuka, serta kurangnya kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan nya. Demi mengatasi pemasalahan lingkungan dan kebutuhan masyarakat dalam memenuhi Ruang Terbuka Publik, DLH Kota Blitar menggencarkan program-program pemberdayaan masyarakat demi meningkatkan kepedulian masyarakat, kembali menjalankan program adiwiyata untuk meningkatkan kepedulian lingkungan yang dimulai dari bangku sekolah, dan menjalankan optimalisasi aset pemkot agar aset yang tidak berfungsi dapat dimanfaatkan kembali dengan baik dan memberikan fungsi kepada masyarakat dan publik.