Penyidikan Terhadap Peredaran Gelap Narkotika “Tembakau Gorilla” Melalui Media Sosial Instagram Berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 (Studi Di Badan Narkotika Nasional Pusat)

Main Author: Nur’ Aini, Nur’ Aini
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/179462/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, ini penulis mengangkat masalah Penyidikan Terhadap Peredaran Gelap Narkotika “Tembakau Gorilla” Melalui Media Sosial Instagram berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017. Hal ini dilatar belakangi oleh perkembangan NPS (New Psychoactive Subtances) yang semakin beragam di dunia kejahatan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Peredaran Narkotika terutama Tembakau Gorilla melalui media online seperti Instagram menjadikan masalah tersendiri yang membutuhkan perhatian khusus bagi aparat penegak hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimanakah penyidikan Badan Narkotika Nasional dalam mengungkap peredaran gelap Tembakau Gorilla melalui media sosial Instagram? (2) Apa saja yang menjadi kendala-kendala Badan Narkotika Nasional dalam mengungkap peredaran gelap tembakau gorilla yang merebak di media sosial Instagram? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyidikan Badan Narkotika Nasional dalam mengungkap peredaran gelap Tembakau Gorilla melalui media sosial Instagram serta mengetahui kendala-kendala Badan Narkotika Nasional dalam mengungkap peredaran gelap tembakau gorilla yang merebak di media sosial Instagram. Penulisan karya tulis ini merupakan penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan sekunder yang diperoleh penulis dengan teknik kualitatif dan diolah menggunakan teknik analisis data secara deskriptif yaitu dengan cara mendiskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul mengenai penyidikan Badan Narkotika Nasional dalam mengungkap peredaran gelap Tembakau Gorilla melalui media sosial Instagram. Hasil penelitian menunjukkan penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dalam mengungkap peredaran gelap Tembakau Gorilla melalui media sosial Instagram dimulai dengan pembentukan tim khusus yang mengawasi aktifitas online, koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan tersangka dan saksi, dan penahanan berdasarkan ketentuan yang diatur Undang-Undang Narkotika. Upaya-upaya dan strategi berupa pemantauan secara mendalam disertai pembuntutan secara fisik maupun pembuntutan secara non fisik, pembentukan tim khusus atau satuan tugas khusus penyelidikan terkait perdagangan tembakau gorilla melalui media sosial Instagram yang memantau aktifitas online, koordinasi Badan Narkotika Nasional dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, kerja sama seluruh stake holder yang memiliki fasilitasxv kewenangan tupoksi atau pengawasan untuk masuknya obat berbahaya seperti halnya Kemeterian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan sampai dengan pengawasan oleh Bea Cukai, perusahaan Ekspedisi, Perdagangan Luar Negeri, Kantor Pos dan/atau jasa pengiriman lainnya, berkorespodensi secara teratur dengan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) terkait jenis NPS (New Psychoactive Subtances) baru yang beredar di dunia. Faktor keterbatasan tim khusus bentukan Badan Narkotika Nasional, kurangnya kerja sama stake holder yang memiliki fasilitas kewenangan tupoksi atau pengawasan untuk masuknya obat berbahaya seperti halnya Kemeterian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Kesehatan, dan jaringan ekspedisi, faktor keterbatasan instrumen uji laboratorium dalam analisis jenis NPS (New Psychoactive Subtances), keterbatasan sampel yang ada di di laboratorium Internasional serta kurangnya mekanisme teknologi IT (Information Technology) yang tinggi dalam mengungkap peredaran gelap Narkotika melalui media online. Hal-hal tersebut menjadi kendala-kendala bagi pihak Badan Narkotika Nasional dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam pemberantasan penyalahguna dan.atau peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Menyingkapi fakta tersebut diatas, maka upaya-upaya dan strategi yang sudah matang dari Badan Narkotika Nasional diharapkan mampu untuk menghentikan dan/atau memberantas kejahatan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol demi satu tujuan “Indonesia Bebas Narkoba”