Tinjauan Yuridis Isi Percakapan Blackberry Messenger (BBM) Sebagai Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan PN No: 54/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST)

Main Author: Purnamasari, Mega Indra
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/179452/
Daftar Isi:
  • Penggunaan pesan BBM sebagai alat bukti adalah sebagai bukti petunjuk, dimana dia tidak bisa berdiri sendiri. Penggunaan Percakapan BBM sebagai alat bukti yang sah dapat digunakan sebagai alat bukti dalam kasus tindak pidana. Hal tersebut dikarenakan tindak- tindak pidana khusus ini lebih memberikan pengaturan dan pengertian yang jelas mengenai legalisasi terhadap Percakapan BBM sebagai bukti elektronik. Syarat penggunaan Percakapan BBM sebagai alat bukti adalah adanya keharusan penggabungan dengan alat bukti lain sebagai sebuah ketentuan adanya prinsip mínimum alat bukti sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 183 KUHAP. Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah (1) Bagaimanakah pengaturan isi percakapan BBM sebagai alat bukti ditinjau dari KUHAP dan UU NO. 11 Tahun 2008 tentang ITE?(2) Bagaimanakah kedudukan isi percakapan BBM sebagai alat bukti elektronik dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan NO: 54/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST? Penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute-approach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach), yaitu studi perbandingan antara KUHAP dan UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. Dari hasil penelitian didapatkaan bahwa syarat penggunaan Percakapan BBM sebagai alat bukti adalah adanya keharusan penggabungan dengan alat bukti lain sebagai sebuah ketentuan adanya prinsip mínimum alat bukti sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 183 KUHAP. Agar percakapan BBM dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah maka UU ITE mengatur bahwa adanya syarat formil dan syarat materil yang harus terpenuhi. Dalam persidangan kasus Angelina Sondakh, diperkenankannya penggunaan alat bukti BBM dalam persidangan menjadi suatu yurisprudensi yang akan menjadi landasan kuat bagi penegak hukum untuk menggunakan percakapan BBM sebagai alat-alat bukti pada kasus-kasus yang lain tanpa harus merasa ragu akan keabsahan alat bukti ini. Diterimanya BBM sebagai alat bukti ini tidak serta merta berlandaskan keyakinan hakim semata tetapi berdasarkan undang-undang serta sinkronisasi dengan alat bukti yang lainnya untuk menguatkan kedudukan BBM sebagai alat bukti yang sah.