Implementasi Pasal 92 Huruf H Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas Terkait Penyediaan Trotoar Bagi Pemakai Kursi Roda Guna Menunjang Kemandirian Disabilitas Di Kota Malang (Studi Wilayah Kerja Dinas Perhubungan Kota Malang)

Main Author: Syaifuddin, Mohammad
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/179445/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas mengenai adanya perbedaan antara peraturan hukum (das sollen) Pasal 92 huruf h Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa “pemberdayaan penyandang disabilitas pada jalan umum dilaksanakan dengan menyediakan trotoar bagi pejalan kaki dan/atau pemakai kursi roda, tunanetra dan tunarungu”, dan pada kenyataan di lapangan (das sein) dimana di Pemerintah Daerah Kota Malang masih belum menyediakan fasilitas untuk menyokong kemandirian penyandang disabilitas di Kota Malang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas masih belum efektif atau belum berjalan di lapangan karena memiliki faktor salah satunya belum memiliki anggaran atau dana dan penyediaan aksesibilitas berupa fasilitas dalam angkutan kota masih hanya menyediakan bentuk sosialisasi terhadap supir angkutan saja dan trotoar untuk difabel serta jalan khusus untuk penyandang cacat pengguna kursi roda di terminal arjosari. Kendala yang dialami oleh DISHUB Kota Malang adalah DISHUB Kota Malang berpendapat bahwa fasilitas-fasilitas tersebut bukan termasuk fasilitas-fasilitas utama yang harus disediakan, karena jika fasilitas-fasilitas tersebut tidak ada, kehidupan para difabel tetap berjalan dengan baik dengan cara setiap difabel memiliki pendamping dari keluargannya. Dapat disimpulkan bahwa fasilitas-fasilitas aksesibilitas publik bagi difabel seperti trotoar bukan termasuk yang harus diutamakan dalam pemenuhannya. Oleh karena itu ketidakberadaan fasilitas-fasilitas aksesibilitas publik bagi difabel tidak dipermasalahkan jika melihat kepada keutamaan pemenuhannya.