Penerapan Kebijakan Yang Mewajibkan Seluruh Masyarakat Untuk Menjadi Peserta Bpjs Ketenagakerjaan Dan Peserta Dari Peralihan Pt Jamsostek (Studi Di Kantor Bpjs Ketenagakerjaan Kota Madiun)

Main Author: Arrodli, Qomarulloh Nafsul
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/179441/
Daftar Isi:
  • Penulis mengangkat permasalahan tentang Penerapan Kebijakan Yang Mewajibkan Seluruh Masyarakat Untuk Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Peserta Dari Peralihan PT Jamsostek di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Madiun. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi banyaknya masyarakat khususnya pekerja yang belum melaksanakan kewajiban untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyebabkan tidak baiknya penerapan peraturan pasal tersebut. Bedasarkan hal diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana penerapan kebijakan yang mewajibkan seluruh masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan peserta dari peralihan PT Jamsostek di wilayah Kota Madiun (2) Apa hambatan dan upaya dalam menerapkan kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga peserta dari peralihan PT Jamsostek kepada BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Madiun? karya tulis ini menggunakan metode Empiris dengan metode pendekatan empiris sosiologis . Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Madiun di jadikan lokasi studi penelitian karena merupakan lembaga yang berwenang dalam pelaksanakan asuransi jaminan sosial untuk tenaga kerja di Indonesia. Data primer dan sekunder yang diperoleh Penulis akan diolah dengan teknik deskriptif kualitatif. Populasi dan sampel diperoleh dari petugas ataupun kepala staff bidang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Madiun. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penerapan terhadap diwajibkannya seluruh masyarakat khususnya tenaga kerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan belum baik dalam pelaksanaannya, secara substansi hukum, penegakan dan pengawasan, sarana dan prasarana, dan masyarakat. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Kota Madiun mengalami beberapa hambatan seperti subtansi peraturan perundang-undangan yang belum spesifik mengatur tentang kriteria peserta yang diwajibkan, kewenangan pengawasan dan penegakan sanksi, terbatasnya fasilitas sarana, rendahnya kesadaran masyarakat, dan sosialisasi yang tidak tersampaikan secara sempurna kepada masyarakat. Namun BPJS Ketenagakerjaan Kota Madiun telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hambatan tersebut.