Implementasi Pasal 12 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa (Studi Di Desa Ngursoin Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Kabupaten Maluku Tenggara)

Main Author: Ohoirat, Budi Hidayat
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/179435/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini dilatar belakangi berlakunya Pasal 12 Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa, Pasal ini memaparkan secara rinci mengenai tugas pendamping desa dalam melaksanakan tugasnya mendampingi desa.dalam hal pelaksanaan pasal ini dan menurut penulis implementasi pasal ini tidak efektif karena berbagai kendala. Berdasarkan hal tersebut penulis menemukan maslah yaitu Bagaimanakah implementasi pasal 12 peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan trnsmigrasi nomor 3 tahun 2015 tentang pendampingan desa di desa ngursoin kecamatan kei kecil timur selatan kabupaten maluku tenggara dan Apa saja faktor penghambat terhadap implementasi pasal 12 peraturan menteri desa nomor 3 tahun 2015 tentang pendampingan desa di desa ngursoin kecamatan kei kecil timur selatan kabupaten maluku tenggara serta solusinya. Metode pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis ini berawal dari pemikiran bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat dengan melihat fenomena-fenomena di lingkungan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dipilih karena penelitian ini melihat berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan terkait tugas dan fungsi pendamping desa dengan mengkaji Efektivitas Pasal 12 peraturan menteri desa no 3 tahun 2015 tentang pendampingan desa. Selain itu juga melihat banyaknya faktor yang mempengaruhi menghambat pelaksanaan peraturan tersebut mengenai kinerja pendamping desa, terutama di bangunan pelayanan terhadap masyarakat. Penulis disini akan mencari informasi secara langsung di lapangan dan berinteraksi langsung dengan pihak-pihak terkait yang bersangkutan dengan penelitian ini.