Keabsahan Wasiat Lisan Sebagai Dasar Pembagian Waris Menurut Hukum Adat (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 170/Pdt.G/2012/Pn.Slmn)

Main Author: Murti, Krisna
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/179430/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan keabsahan wasiat lisan sebagai dasar pembagian waris menurut hukum adat. Mengenai wasiat lisan yang dikenal dalam sistem hukum adat, salah satunya dalam hukum adat jawa. Dalam penelitian ini, penulis menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 170/Pdt.G/2012/Pn.Slmn. Dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat yang merupakan anak angkat dari si pewaris, pewaris melakukan pembagian harta warisannya dengan cara wasiat lisan kepada anak-anak angkatnya, yang tidak diketahui oleh ahli waris lainya dan penggugat tidak dapat membuktikannya dalam persidangan tersebut, namun pembagian itu dikabulkan oleh majelis hakim. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Apakah wasiat lisan sebagai dasar pembagian waris dalam putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 170/PDT.G/2012/PN.Slmn sesuai dengan hukum Adat, Apakah amar putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 170/PDT.G/2012/PN.Slmn telah sesuai dengan hukum Acara Perdata dan Bagaimana Implikasi Yuridis dari Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 170/PDT.G/2012/PN.Slmn. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis-normatif serta menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan studi kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis menggunakan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis yang didasari atas pengaturan hukum antar pasal dari permasalahan hukum itu sendiri. Berdasarkan pembahasan, disimpulkan bahwa wasiat lisan sebagai dasar pembagian waris dalam putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 170/PDT.G/2012/PN.Slmn tidak sesuai dengan ketentuan hukum Adat, amar putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 170/PDT.G/2012/PN.Slmn tidak tepat karena hakim tidak sepenuhnya mencari kebenaran formil terhadap pemeriksaan perkara tersebut, namun berdasarkan sifat putusan yang sudah inkrach, jika tidak ada pembatalan maka implikasi yuridis putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor:170/PDT.G/2012/PN.Slmn memiliki kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial.