Pelaksanaan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Studi Di Perum Perhutani Bojonegoro Dan Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Bojonegoro)
Main Author: | Putra, Andy Rahga Utama |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/179402/ |
Daftar Isi:
- Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Pelaksanaan Pencegahan dan Perusakan Hutan Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini terkait dengan Pelaksanaan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Kabupaten Bojonegoro. Penulis menemukan adanya beberapa masalah terkait penerapan yang tidak sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) Nomor 18 Tahun 2013 di Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan hal tersebut diatas penulis mengangkat rumusan masalah yaitu:(1) Bаgаimаna Pelaksanaan Pasal 8 Ayat (1) UndangUndang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Kabupaten Bojonegoro? (2) Apa hambatan dalam mengatasi maraknya penebangan hutan secara liar di Kabupaten Bojonegoro? (3) Bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi maraknya penebangan hutan secara liar di Kabupaten Bojonegoro? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi dan menganalisis hambatan di pasal 8 Ayat (1) tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan upaya yang dilakukan oleh Perum Perhutani dan Dinas Perkebunan dan Kehutanan dalam menjamin tentang adanya illegal logging. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan menggunakan jenis data primer dan data sekunder, serta teknik memperoleh data dengan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menggunakan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang diangkat bahwa dalam pelaksanaan pasal 8 Ayat (1) Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sudah berjalan dengan lancar namun masih ditemui beberapa hambatan dalam pelaksanaan pasal 8 Ayat (1),Pencegahan dan Perusakan Hutan. Hambatan-hambatan tersebut timbul dari pelaksananya yaitu Perum Perhutani dan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bojonegoro, dan juga timbul dari masyarakat itu sendiri.