Analisis Tingkat Partisipasi Perempuan Dalam Pengelolaan Dana Desa Di Desa Jeblog Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2018
Main Author: | Zahira, Azhar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/178984/ |
Daftar Isi:
- Partisipasi dimaksudkan untuk menghadirkan aspirasi dan keterlibatan dari masyarakat ke dalam forum kegiatan kelompok. Pembangunan yang bersifat partisipatif harus dimulai dari masyarakat itu sendiri. Dengan maksud masyarakat itu pula yang paham akan kebutuhannya sendiri yang kemudian dapat menuangkan aspirasinya dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih efektif. Desa mulai tahun 2015 memiliki sumber pendanaan baru. Sumber pendanaan baru ini didapat desa dari alokasi APBN. Dengan adanya sumber pendanaan baru yang didapatkan oleh desa ini diharapkan dapat menunjang desa dalam pembangunan desa yang lebih mandiri. Hal ini tentunya juga memberikan harapan baru pula dalam memperbaiki serta meningkatkan pembangunan desa yang lebih partisipatif, guna mewujudkan kemandirian desa dalam mengelola dan membangun pemerintahannya sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pada tingkatan apa partisipasi perempuan dalam pengelolaan dana desa di Desa Jeblog melalui tangga partisipasi Arnstein. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori tangga partisipasi Sherry R. Arnstein. Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat partisipasi perempuan dalam pengelolaan dana desa pada tahap perencanaan masuk kedalam tangga partisipasi ke-5 yakni Placation(perujukan). Pada tahap pelaksanaan masuk kedalam tangga partisipasi Delegated Power(pelimpahan kekuasaan), sedangkan pada tahap pengganggaran tingkat partisipasi perempuan masuk kedalam tangga partisipasi ke-6 yakni Partnership(kemitraan). Adapun tiga tahap sisanya tidak dapat masuk kedalam pengklasifikasian tangga partisipasi dikarenakan memang hanya melibatkan Kepala desa maupun hanya Bendahara desa saja