Implementasi Kebijakan Dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Di Kota Malang

Main Author: Tieffani, Olievia
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178982/
Daftar Isi:
  • Kekerasan perempuan merupakan setiap kekerasan yang diarahkan kepada perempuan karena perempuan adalah sub ordinat dan laki-laki sebagai ordinat, yang mengakibatkan ketimpangan gender antara perempuan dan laki-laki. Sehingga angka kekerasan yang terjadi pada perempuan tinggi, oleh sebab itu Pemerintah Kota Malang mengeluarkan kebijakan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan yang tertuang pada Perda 12 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perepuan dan Anak Korban Kekerasan. Kemudian membuat penanganan kekerasan pada perempuan terbaik pertama di Jawa Timur. Tujuan dari kebijakan tersebut untuk mencegah, memfasilitasi, menangani, dan membantu korban kekerasan khususnya yang terjadi pada perempuan agar mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhannya.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implementasi kebijakan penanganan kekerasan di rumah tangga terhadap perempuan di kota malang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Implementasi Kebijakan yang dicetuskan oleh Merilee S.Grindle yang di dalamnya terdapat dua variabel besar yakni isi kebijakan dan lingkungan kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian secara umum menunjukkan bahwa pelaksanaan implementasi kebijakan sudah berjalan baik, terlebih adanya lembaga yang membantu dapat membuat pemerintah mengetahui banyaknya pengaduan yang masuk. Namun tentunya saat pelaksanaan berlangsung masih terdapat beberapa hambatannya yang membuat kurang maksimal dalam pelaksanaan maupun penanganan. Faktor pendukung adanya payung hukum, komitmen pelaksana dan kesadaran masyarakat. Faktor yang menghambat yaitu kurangnya sosialisasi sehingga penanganan masih belum merata dan maksimal, kurang tersedianya sumber daya baik manusia, anggaran maupun fasilitas, terdapat korban yang takut dan malu ingin melapor , adanya beberapa instansi yang kurang komitmen dan komunikatif, serta kurangnya komunikasi dan koordinasiantar jejaring.