Implementasi Peraturan Wali Kota Malang Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Pada Tahun 2016-2019
Main Author: | Prihasta, Ardo Azwar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/178935/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertolak dari permasalahan kepegawaian seperti seleksi tidak terbuka, tidak adanya jenjang karir khususnya bagi pegawai TPOK, serta pembagian tugas yang rancu sehingga menimbulkan spesifikasi kerja yang tumpang tindih dalam Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang. Metode yang digunakan yakni deskriptif-kualitatif, dimana metode kualitatif akan menghasilkan data yang bersifat deskriptif sehingga memperoleh hasil secara mendalam dan detail. Mekanisme penentuan informan menggunakan purposive, dikarenakan fokus pembahasannya mengenai analisis implementasi Perwali yang dispesifikasikan dalam manajemen sumber daya aparatur. Tentunya kewenangan terkait implementasi Perwali tersebut dapat diukur yakni Staff BKD dan Kasat Satpol PP Kota Malang sebagai informan kunci, Kepala Bidang SDA Satpol PP Kota Malang sebagai informan utama, serta beberapa pegawai TPOK Satpol PP Kota Malang sebagai informan tambahan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yakni implementasi kebijakan publik yang dikemukakan oleh George Edward III untuk menganalisis implementasi secara umum, kemudian ditunjang dengan konsep manajemen aparatur untuk menjabarkan aspek manajerial keorganisasian Satpol PP Kota Malang. Beberapa temuan hasil penelitian yakni terkait keterbatasan wewenang Satpol PP Kota Malang dalam seleksi kepegawaian. khususnya TPOK. Alur komunikasi yang diberlakukan yakni secara vertikal, horizontal dan kondisional dengan spesifikasi masing-masing. BKD Kota Malang dalam hal ini hanya bertindak sebagai fasilitator, sedangkan penentuan komposisi pegawai menjadi wewenang BKD Provinsi Jatim. Secara politis, Perwali tersebut dianggap mampu “mengoperasionalisasikan” keorganisasian Satpol PP Kota Malang, sekaligus menjadi citra positif bagi para pimpinan. Namun didalamnya terdapat permasalahan manajemen yang tidak terekspos, khususnya perihal seleksi kepegawaian.