Analisis Kebijakan Instruksi Gubernur Provinsi Dki Jakarta Tentang Penataan Kawasan Tanah Abang (Studi Kasus: Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 Terkait Penutupan Jalan Jatibaru)

Main Author: Essam, Muhammad
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178908/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dari formulasi kebijakan Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penataan Kawasan Tanah Abang terkait penutupan Jalan Jatibaru yang dialihfungsikan menjadi tempat berjualan bagi Pedagang Kaki Lima. Kebijakan ini kemudian terbukti melanggar Peraturan Perundang-undangan di atasnya yaitu Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang fungsi jalan, dan akhirnya kebijakan ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 42 P/Hum/2018. Penelitian ini menggunakan teori Analisis Kebijakan oleh William N Dunn untuk melihat tahapan dari proses formulasi kebijakan yang meliputi perumusan masalah, peramalan, rekomendasi, pemantauan, dan penilaian yang kemudian terbagi menjadi analisis prospektif dan retrospektif. Sedangkan konsep yang digunakan adalah struktur hukum positif, yang menjadi acuan dalam menganalisis pelanggaran hukum yang terjadi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan metode penelitian eksplanatoris yang bertujuan untuk mengembangkan hipotesis dan proposisi yang berkaitan dengan inkuiri berikutnya, serta berusaha untuk mengidentifikasi secara mendalam dan kritis aktor-aktor dan kelompok kepentingan yang mendorong dan yang diakomodasi oleh kebijakan ini. Lokasi penelitian ini adalah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat. Informan yang dipilih terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta serta masyarakat dan Pedagang Kaki Lima. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam lima indikator formulasi kebijakan yang dirumuskan Dunn, permasalahan terjadi pada tahap perumusan masalah dan rekomendasi. Pada perumusan masalah, pemerintah tidak melibatkan masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Dan pada rekomendasi, lembaga pemerintah terkait tidak sepenuhnya menjalankan koordinasi sebagaimana amanat dari Instruksi Gubernur, yang menyebabkan terjadinya ketidaksepahaman antara Pemda DKI Jakarta, Kepolisian Polda Metro, Ombudsman, PKL, serta masyarakat.