Analisis Persepsi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (Studi Pada Wajib Pajak KPP Pratama Malang Selatan)
Main Author: | Risma, Ika Vikni Nawang |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/178775/1/Ika%20Vikni%20Nawang%20Risma.pdf http://repository.ub.ac.id/178775/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 bertujuan untuk mendorong masyarakat turut berperan dalam kegiatan ekonomi formal dengan cara memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan terutama kepada Wajib Pajak pelaku UMKM. Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 merupakan fasilitas baru bagi Wajib Pajak. Wajib Pajak orang pribadi atau badan dengan peredaran bruto atau omset dibawah Rp4,8 miliar dapat melakukan kewajiban perpajakannya dengan tarif 0,5% dan peredaran bruto sebagai dasar pengenaan pajak. Selain itu, fasilitas terbaru yang dimiliki oleh peraturan ini adalah penambahan ketentuan jangka waktu penggunaan fasilitas dan pemberian hak opsional. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan persepsi Wajib Pajak pelaku UMKM tentang penerapan kebijakan pajak penghasilan final Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di KPP Pratama Malang Selatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer dari hasil wawancara dengan Wajib Pajak, fiskus, dan konsultan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Persepsi Wajib Pajak positif atas perubahan tarif, ketentuan jangka waktu, hak opsional, peredaran bruto, serta prinsip kemudahan dan lebih berkeadilan. Walaupun pada ketentuan jangka waktu ada narasumber yang belum mengetahui ketentuan tersebut. (2) Fiskus berpendapat bahwa adanya peraturan ini guna meringankan serta meningkatkan kuantitas Wajib Pajak. (3) Konsultan pajak menilai bahwa peraturan ini memberi kemudahan dalam perhitungan serta lebih comply dalam pelaporan perpajakannya sehingga Wajib Pajak dapat mempersiapkan penyelenggaraan pembukuan.