Implementasi Kebijakan Mutu Sarana dan Prasarana Pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (Studi tentang Permendiknas No. 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah pada SDN 3 Kemiri Kabupaten Ponorogo)
Main Author: | Ardianto, Zamroni Tegar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/178750/1/Zamroni%20Tegar%20Ardianto.pdf http://repository.ub.ac.id/178750/ |
Daftar Isi:
- Latar belakang penelitian ini bermula dari penemuan permasalahan yang terdapat pada mutu sarana dan prasarana pendidikan di SDN 3 Kemiri Kabupaten Ponorogo sehingga membuat proses kegiatan belajar dan mengajar kurang berjalan secara efektif dan efisien. Sarana dan prasarana pendidikan tidak bisa diabaikan dalam melakukan proses pendidikan, karena tanpa adanya sarana dan prasarana pendidikan maka kegiatan pendidikan tidak akan berjalan dengan baik. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui apakah implementasi kebijakan tentang mutu sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan yang tercantum kedalam Permendiknas No. 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah serta melihat penerapan secara langsung di sekolah. Proses penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Juli 2019 sampai Agustus 2019 yang berlokasi di Kabupaten Ponorogo dengan situs penelitian di SDN 3 Kemiri Kabupaten Ponorogo. Mutu sarana dan prasarana pendidikan yang diteliti yaitu melihat ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, proses pengadaan, pemeliharaan, dan penggunaan serta melihat pelaksanaannya apakah sudah optimal atau belum dalam mendukung proses kegiatan belajar dan mengajar di kelas. Hasil dari penelitian yang dilakukan tentang pelaksanaan implementasi kebijakan mutu sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan, bahwa ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan sudah termasuk dalam golongan cukup dan layak untuk melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar. Proses pengadaan sarana dan prasarana pendidikan sudah berjalan sesuai dengan alurnya, melihat rencana yang telah dirapatkan untuk kemudian dilakukan proses pengadaan dengan melihat mana yang lebih penting dan harus didahulukan untuk dilakukan. Setelah proses pengadaan tercapai, tahap selanjutnya yaitu melakukan pemeliharaan saat melakukan penggunaan sarana dan prasarana pendidikan bertujuan agar sarana dan prasarana pendidikan tetap terawat. Saran yang diberikan oleh penulis lebih mengarah kepada sekolah agar lebih memperhatikan sarana dan prasarana pendidikan untuk mendukung proses perkembangan peserta didik dalam bidang akademik atau non akademik.