Implementasi Kebijakan Komisi Pemilihan Umum Terhadap Proses Pemungutan Suara Penyandang Disabilitas (Studi Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Malang Tahun 2018)

Main Author: Hidayawati, Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178551/1/Nur%20Hidayawati.pdf
http://repository.ub.ac.id/178551/
Daftar Isi:
  • Pemilihan umum seperti yang disebutkan dalam Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 merupakan sarana kedaulatan rakyat. Pelaksanaannya sudah pasti tentu melibatkan masyarakat dalam menetukan rotasi kepemimpinan, termasuk masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilihan umum telah mengatur hak penyandang disabilitas saat proses pemungutan suara dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018. Pembahasan terkait hak politik bagi penyandang disabilitas ini baru dikaji dan diupayakan untuk diterapkan pada saat pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015. Sehingga bagi Kota Malang yang baru melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2018 dengan pemilih disabilitas yang cukup banyak perlu dikawal dalam proses implementasi kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik yang berlokasi di Kota Malang dengan situs di Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Malang. Sumber data berasal dari data primer dan data sekunder. Data primer ini diperoleh melalui wawancara. Sedangkan data sekunder, peneliti peroleh dari dokumentasi. Instrumen penelitian ini terdiri dari peneliti itu sendiri, pedoman wawancara dan perangkat penunjang lainnya. Peneliti menggunakan metode analisis Creswell dengan fokus penelitian pada isi kebijakan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Proses Pemungutan Suara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepentingan yang mempengaruhi implementasi kebijakan adalah berasal dari KPU dan masyarakat penyandang disabilitas. Manfaat yang dihasilkan dari kebijakan dapat dirasakan masyarakat penyandang disabilitas secara langsung saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) meskipun masih ditemukan beberapa kekurangan dan secara tidak langsung KPU juga mendapat manfaat berupa data partisipasi masyarakat penyandang disabilitas. Dampak perubahan yang dicapai dari adanya kebijakan adalah bertambahnya kesadaran masyarakat penyandang disabilitas untuk turut menyuarakan aspirasinya pada saat pesta demokrasi. Letak pengambilan keputusan dalam kebijakan adalah KPU RI selanjutnya dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pelaksana atau aktor yang terlibat dalam kebijakan ini adalah KPUD Kota Malang, badan ad hoc yang dibentuk dan masyarakat penyandang disabilitas. Serta sumber daya yang dikerahkan dalam mendukung keberhasilan implementasi kebijakan antara lain sumber daya manusia, anggaran dan sarana prasarana yang ada.