Analisis Gerakan Sosial Perjuangan Hak Pendirian Rumah Ibadah (Studi Kasus: Gerakan Peduli Yasmin di DKI Jakarta)”

Main Author: Josua Naposo Damanik, Bonifacius
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178439/
Daftar Isi:
  • Sebuah rumah ibadah Kristen Protestan di Komplek Perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor mendapat penolakan dari warga setempat. Penolakan tersebut diawali dengan kasus penolakan Jemaat Ahmadiyah di Kota Bogor yang kemudian ikut menyeret golongan protestan yaitu GKI Yasmin. Isu yang diangkat untuk menentang gereja tersebut adalah adalah pemalsuan surat izin pendirian bangunan dan isu kristenisasi pada warga. Tokoh-tokoh daerah Kota Bogor mengadakan musyawarah daerah yang menghasilkan kesepakatan berupa surat rekomendasi kepada Walikota Bogor untuk menggunakan kewenangan menutup tempat ibadah tersebut karena dianggap menyalahi aturan setempat. Dengan kewenangan otoritas selaku pemimpin eksekutif daerah, Walikota Bogor menarik izin gereja tersebut. Tidak tunduk diam dalam penolakan, GKI Yasmin melakukan banding hingga tiga kali menang sampai ke Mahkamah Agung terkait legalitas gereja mereka. Dua Lembaga Negara Penunjang, Komnas HAM dan Ombudsman RI juga turut hadir dalam kasus ini. Komnas HAM rutin melakukan pendampingan terhadap Jemaat GKI Yasmin sedangkan Ombudsman RI pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait mal administrasi Pemerintah Kota Bogor dalam pencabutan surat izin. Pemerintah Kota Bogor memilih diam dalam bersikap yang kemudian memancing GKI Yasmin mendirikan gerakan sosial perjuangan pendirian rumah ibadah mereka dengan cara melakukan aksi ibadah gereja di Depan Istana Negara sejak 2012. Gerakan ini bertransformasi menjadi gerakan sosial perjuangan pendirian rumah ibadah secara luas dan lintas agama namun tetap Gereja Kristen Protestan yang utama. Kata kunci: Gerakan Sosial, Kristen Protestan, GKI Yasmin, Izin Pendirian Bangunan, Pemerintah Kota Bogor