Batasan Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Melanggar Hukum, Agama Dan Kesusilaan (Analisis Pasal 29 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)

Main Author: Nurdiyanawati, Lisa Wage
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178414/1/Lisa%20Wage%20Nurdiyanawati%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/178414/
Daftar Isi:
  • Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu sehingga yang merupakan titik tolaknya adalah kepentingan individu pula. Oleh karena itu agar kebebasan berkontrak ini tidak melanggar kepentingan orang lain, maka dibuatlah batasan-batasanya, yang diatur dalam pasal 29 ayat (2) Undang- Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan bahwa:“Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batasbatas hukum, agama dan kesusilaan.”Namun Undang - Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pun tidak memberikan rumusan terkait dengan bagaimana suatu perjanjian dapat dikatakan melanggar Hukum, agama dan kesusilaan. Adapun Tujuan dari penelitian ini ialah Untuk mengidentifikasi, mengkaji dan menganalisis Makna atau batasan-batasan perjanjian perkawinan yang tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (2) Undang - Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penulisan artikel ilmiah ini menggunakan metode penelitian noramtif. Hasil penulisan artikel ilmiah ini adalah batasan perjanjian perkawinan yang melanggar hukum dapat berupa larangan tidak boleh mewaris, Pembebanan Hutang piutang, Penggabungan keuntungan dan kerugian, mengurangi hak suami, domisili sepihak, Pembebanan nafkah pada isteri, membuat perjanjian dengan kalimat umum. sedangkan Perjanjian Perkawinan yang melanggar agama terdiri dari: Perjanjian Nikah Mut’ah, Nikah Muhalil, nikah syighar, tidak ada nafkah, kewajiban menceraikan isteri pertama, persyaratan tidak saling mewaris, Persyaratan dalam hal hubungan suami isteri berupa (tidak boleh disetubuh, tidak boleh memiliki keturunan), persyaratan pindah agama. dan dan Perjanjian Perkawinan yang melanggar kesusilaan ialah Perkawinan Sejenis, Perjanjian akan mengganti jenis kelamin setelah perkawinan dilangsungkan, dan perjanjian untuk menceraikan istri apabila tidak perawan.