Analisis Putusan 2554/Pdt.G/2011/PA_JS Tentang Pemberian Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris Yang Berbeda Agama Berdasarkan Asas Keadilan Dalam Hukum Islam

Main Author: Mubarok, Mohammad Shubhan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178412/1/Mohammad%20Shubhan%20Mubarok%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/178412/
Daftar Isi:
  • Pada latar belakang penelitian ini penulis memaparkan tentang adanya kekaburan hukum mengenai pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama. Didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) berbeda agama merupakan suatu penghalang untuk mendapatkan harta warisan, KHI tidak mengatur mengenai pemberian warisan kepada ahli waris yang berlainan agama. Namun, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2554/Pdt.G/2011/PA_JS Hakim memberikan sebagian harta warisan kepada ahli waris yang berbeda agama dengan jalan wasiat wajibah guna untuk memenuhi rasa keadilan. Wasiat wajibah sendiri hanya dikenal dalam hukum kewarisan Islam yang diatur didalam Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang KHI, akan tetapi KHI tidak menjelaskan didalam ketentuan umumnya mengenai wasiat wajibah, wasiat wajibah hanya diatur dalam satu pasal yakni pada pasal 209 (KHI) yang menetapkan orang yang berhak mendapatkan wasiat wajibah hanya kepada anak angkat dari orang tua angkatnya yang meninggal dunia atau sebaliknya kepada orang tua angkat yang anak angkatnya tidak meninggalkan wasiat, dengan bagian sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta peninggalan. Wasiat wajibah merupakan tindakan yang dilakukan penguasa atau hakim sebagai aparat negara untuk memberi putusan wajib wasiat bagi orang yang telah meninggal, yang diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis konsep wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2554/Pdt.G/2011/PA_JS berdasarkan asas keadilan dalam hukum Islam. Berdasarkan hal tersebut, apakah konsep wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama dalam putusan 2554/Pdt.G/2011/PA_JS telah sesuai dengan asas keadilan dalam hukum Islam. Tesis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini terbagi menjadi tiga jenis yaitu 1) bahan hukum primer; 2) bahan hukum sekunder; dan 3) bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan interpretasi argumentum a contrario dan interpretasi analogi. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, putusan wasiat wajibah bagi ahli waris yang berbeda agama adalah hasil pemikiran dan Ijtihad yang dilakukan oleh para mujtahid (hakim) yang dapat dikategorikan sebagai pembaharuan hukum untuk mengikuti perubahan sosial guna memenuhi rasa keadilan kepada ahli waris yang berbeda agama. Namun, penulis menyimpulkan bahwa putusan Mahkamah Agung nomor 2554/Pdt.G/2011/PA_JS yang memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama tidak sesuai dengan asas keadilan dalam hukum Islam, dikarenakan putusan yang memberian wasiat wajibah kepada ahli waris beda agama tidak dapat memenuhi asas kepastian hukum itu sendiri.