Pertanggung Jawaban Notaris Penerima Protokol Atas Protokol Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Telah Meninggal Dunia
Main Author: | Prawani, Ni Kadek Candika |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/178409/1/Ni%20Kadek%20Candika%20Prawani%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/178409/ |
Daftar Isi:
- Penulisan tesis ini diteliti karena adanya kekaburan hukum yang mengatur mengenai Notaris Penerima Protokol yang mana Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang dalam membuat suatu akta autentik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur. Akta autentik dalam kewenangan notaris dimaksudkan agar dapat digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan akta sebagai alat bukti sempurna. Maka dari itu akta autentik yang merupakan bagian dari protokol notaris merupakan suatu arsip negara sehingga harus disimpan dan dipelihara dengan baik, oleh karena itu apabila seorang notaris meninggal dunia maka protokol dari notaris tersebut akan diserahkan kepada notaris lain yang disebut dengan notaris penerima protokol yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD). Apabila dikemudian hari terdapat sengketa atau permasalahan hukum terhadap protokol yang diterima oleh notaris penerima protokol, maka notaris penerima protokol harus berhadapan dengan aparat penegak hukum yang berwenang. Hal ini mengakibatkan adanya resiko bagi notaris penerima protokol ketika menerima protokol dari notaris lain, padahal jelas diketahui bahwa notaris penerima protokol bukanlah pembuat protokol dari protokol yang telah diterimanya dari notaris lain. Sehingga adanya kekaburan hukum yang terjadi terhadap perlindungan hukum bagi notaris penerima protokol apabila terjadi permasalahan hukum terhadap protokol yang diterima oleh notaris penerima protokol. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji serta menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap Notaris Penerima Protokol, yang disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Dengan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer; sekunder; dang tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan. Pertanggung jawaban dari Notaris Penerima Protokol hanya sebatas pada pertanggung jawaban secara administratife yaitu dalam menyimpan, memelihara dan mengeluarkan grosse akta, salinan akta atau kutipan akta, sesuai dengan yang telah diatur didalam Undang-Undang Jabatan Notaris, selain itu perlindungan bagi Notaris dalam hal menjalankan tugas jabatannya sebagai Notaris Penerima Protokol dari Notaris yang telah meninggal dunia dirasakan mengalami kekaburan, perlindungan hukumnya hanya sebatas pada persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris dalam hal memberikan persetujuan atau penolakan pada saat Protokol yang diterima Notaris Penerima Protokol mengalami suatu permasalahan hukum pada substansi ataupun isi dari protokol tersebut, yang mengakibatkan notaris penerima protokol menjadi tergugat.