Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Main Author: Maulidah, Nurul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178406/1/Nurul%20Maulidah%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/178406/
Daftar Isi:
  • Norma-norma pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami tercantum dalam bab XIII aturan peralihan pasal 65 Undang-udang Nomor 1 Tahun 1974, rumusan Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa “semua istri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing” berdasarkan norma tersebut, hak masing-masing istri atas harta bersama tersebut adalah sama, yakni masing-masing istri mendapat setengah bagian atas harta bersama yang diperoleh dengan suami. Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut dirumuskan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan terhadap hak istri-istri dalam pembagian harta bersama perkawinan poligami. Namun, keadilan dalam implementasi norma tersebut adalah keadilan dengan memberikan bagian yang sama kepada masing-masing istri tanpa memperhatikan aspek lainnya. Norma Pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut memberikan kewenangan kepada pengadilan sepenuhnya untuk mempertimbangkan porsi atau bagian masing-masing dalam pembagian harta bersama. Ketidakjelasan norma tersebut dapat menimbulkan dampak antara lain disparitas putusan Pengadilan dalam mengadili sengketa harta bersama. Pemberian kewenangan kepada pengadilan untuk membuat ketentuan mengenai pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami yang berbeda atau menyimpangi Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak diikuti dengan ketentuan alasan-alasan atau kriteria yang dapat dijadikan pertimbangan pengadilan. Hal demikian menimbulkan disparitas putusan, yakni putusan yang memberikan porsi/bagian sesuai dengan pendapat majelis hakim yang mengadili. Dalam kasus yang sama bisa terjadi putusan yang berbeda dalam porsi pembagiannya. Hal demikian terjadi karena tidak ada ukuran atau kriteria yang ditentukan oleh norma untuk dijadikan pedoman majelis hakim dalam mengadili perkara pembagian harta bersama perkawinan poligami Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis hakikat keadilan dalam pembagian harta bersama perkawinan poligami, menganalisis makna “hak yang sama” dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, menganalisis alasan/kriteria yang dapat dijadikan pertimbangan Pengadilan untuk menentukan pembagian harta bersama perkawinan poligami yang berbeda atau menyimpangi norma Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Berdasarkan analisis terhadap hasil penelitian bahan hokum primer dan bahan hokum sekunder disimpulkan bahwa Hakikat Keadilan dalam pembagian harta bersama perkawinan poligami adalah keadilan yang harus mempertimbangkan aspek waktu terjadinya hubungan hukum dalam perolehan harta bersama. Adapun yang menjadi harta bersama yang dibagi dalam perkawinan poligami adalah harta yang diperoleh suami selama perkawinan. Harta yang diperoleh masing-masing istri tetap menjadi hak istri. Konsep harta bersama yang memasukkan harta yang diperoleh istri selama perkawinan akan menimbulkan ketidakadilan pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami karena harta yang dibagi itu bisa jadi berasal dari harta salah seorang istri. Makna “hak yang sama” dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah bahwa semua istri mempunyai hak atas harta bersama perkawinan poligami, akan tetapi hak masing-masing istri tersebut tidak sama. Bagian yang menjadi hak masing-masing istri atas harta bersama perkawinan poligami ditentukan oleh waktu terjadinya hubungan hukum seorang suami dengan masing-masing istri, dapat dijelaskan sebagai berikut: Hak atas harta bersama suami dan istri pertama adalah harta yang diperoleh sebelum suami melakukan perkawinan yang kedua, dengan bagian masing-masing separuh. Setelah perkawinan dengan istri kedua, maka harta bersama menjadi hak suami, istri pertama, dan istri kedua, dengan bagian masing-masing sepertiga. Setelah perkawinan dengan istri ketiga, maka harta bersama menjadi hak suami, istri pertama, istri kedua, dan istri ketiga, dengan bagian masing-masing seperempat. Dan Setelah perkawinan dengan istri keempat, maka harta bersama menjadi hak suami, istri pertama, istri kedua, istri ketiga, dan istri keempat, dengan bagian masing-masing seperlima. Alasan/kriteria yang menjadi pertimbangan Pengadilan untuk menentukan pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami yang berbeda atau menyimpangi norma Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara lain: - adanya perjanjian perkawinan; - hukum adat atau hukum agama menentukan lain; - asal usul harta bersama terwujud dalam perkawinan poligami; - terjadi kesepakatan atau perdamaian antara para pihak; dan - Aspek kemaslahatan