Perbandingan Hukum Terhadap Tying Agreement Dalam Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Dengan Article 102 Huruf (D) The Treaty On The Functioning Of The European Union

Main Author: -, Hardani
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178384/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas tentang Perbandingan Hukum Terhadap Tying Agreement Dalam Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Dengan Article 102 Huruf (d) The Treaty on the Functioning of the European Union. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan tying agreement dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 termasuk ke dalam perjanjian tertutup sehingga dalam pembuktiannya tidak mempertimbangkan ada tidaknya pelaku usaha yang memiliki posisi dominan (ditinjau dengan pendekatan Per se Illegal), berbeda halnya dengan yang diatur di dalam Article 102 Huruf (d) The Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) yaitu suatu perbuatan tying agreement termasuk ke dalam perjanjian yang melanggar posisi dominan sehingga dalam pembuktiannya melihat adanya “effect” yang ditimbulkan dari perjanjian tying tersebut (ditinjau dengan pendekatan Rule Of Reason). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative opproach), dan pendekatan kasus (case approach). Dari hasil analisis yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa untuk menilai suatu perbuatan tying agreement signifikan dapat mengganggu pasar maka pelaku usaha harus memiliki posisi dominan dan menyalahgunakannya karena tying agreement pada Pasal 15 Ayat (2) UU No. 5/1999 memiliki keterkaitan dengan Pasal 25 Ayat (1) a dan 25 Ayat (1) c UU No. 5/1999. Dengan demikian suatu perbuatan tying agreement secara signifikan mengganggu pasar jika pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 25 Ayat (2) UU No. 5/1999.