Kekuatan Hukum Kuasa Menjual Sebagai Dasar Pelunasan Hutang Dalam Putusan Hakim (Studi Kasus Putusan Nomor: 388 Pk/Pdt/2014)

Main Author: Ryosa, Renny
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/178373/1/Renny%20Ryosa%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/178373/
Daftar Isi:
  • Ada dua isu hukum yang dikaji dalam kekosongan norma mengenai kuasa menjual, yakni: (1) dasar Putusan hakim yang menolak permohonan kreditur dapatkah dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (studi kasus Putusan Nomor 388 PK/Pdt/2014) (2) konsekuensi yuridis bagi para pihak bila kuasa menjual digunakan sebagai dasar pelunasan hutang (studi kasus Putusan Nomor 388 PK/Pdt/2014). Teori yang digunakan sebagai pisau analisis permasalahan yaitu teori perundang-undangan dan teori kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini (1) tipe penelitian yuridis normatif (2) pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus (3) jenis bahan hukum primer yang digunakan: UU No. 4 Tаhun 1996 Tentаng Hаk Tаnggungаn (Pasal 1, Pasal 20), KUHPerdata Pasal 1313, 1320,1338, 1754, 1792, PP No. 24 tаhun 1997 Tentаng Pendаftаrаn Tаnаh (Pasal 32 ayat 2), Instruksi Mendаgri No. 14 Tаhun 1982 Tentаng Lаrаngаn Penggunааn Kuаsа Mutlаk Sebаgаi Pemindаhаn Hаk Аtаs Tаnаh, dan Putusаn Mаkаmаh Аgung Nomor 388 PK/Pdt/2014. Hasil dari penelitian menunjukan dengan terpenuhinya ketentuan Pasal 1792, 1813, 1338, 1320, KUHPerdata dalam kasus ini, maka dasar putusan hakim yang menolak permohonan kreditur, mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum dan kuasa menjual yang digunakan para pihak sebagai dasar pelunasan hutang, merupakan bentuk jaminan kepastian hukum, maka secara yuridis jual beli tersebut adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat. Penulis berharap perlu adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas mengenai kuasa menjual sehingga para pihak dapat dilindungi hak-haknya.